Breaking News:

Berita Viral

Viral Aksi Arogan Pengemudi Fortuner Halangi Laju Mobil Ambulans yang Bawa Pasien, Ini Kronologinya

Sebuah video yang memperlihatkan laju ambulans terhenti akibat pengemudi Toyota Fortuner memotong lajur untuk putar balik menjadi viral. Ini faktanya.

Istimewa/WartaKotalive.com
Aksi mobil Fortuner menghalangi laju ambulans di wilayah Depok 2, Kota Depok, Jawa Barat. 

Pada pasal 134, dijelaskan bahwa pengguna jalan yang memperoleh hak utama didahulukan sesuai dengan urutan yang sudah ditetapkan, yakni sebagai berikut.

  • Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas
  • Ambulans yang mengangkut orang sakit
  • Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
  • Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia
  • Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
  • Iring-iringan pengantar jenazah
  • Konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia

Jika ada pengendara yang mengganggu laju kendaraan prioritas bersirine, maka akan dikenakan ancaman kurungan maksimum 1 bulan atau denda maksimum Rp 250.000, sesuai dengan Pasal 287 ayat (4).

(Tribunnews.com/Isti Prasetya, WartaKotaLive.com/M Rifqi Ibnumasy, Kompas.com)

Baca berita lainnya

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Viral Ambulans Berisi Pasien Terhalang Mobil Fortuner yang Putar Balik, Polisi Ungkap Kronologinya

Sumber: Tribunnews.com
Tags:
ViralDepokJawa BaratAmbulansPolisiFortuner
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved