Breaking News:

Berita Viral

Viral Aksi Arogan Pengemudi Fortuner Halangi Laju Mobil Ambulans yang Bawa Pasien, Ini Kronologinya

Sebuah video yang memperlihatkan laju ambulans terhenti akibat pengemudi Toyota Fortuner memotong lajur untuk putar balik menjadi viral. Ini faktanya.

Istimewa/WartaKotalive.com
Aksi mobil Fortuner menghalangi laju ambulans di wilayah Depok 2, Kota Depok, Jawa Barat. 

“Kami cek dari data Samsat Depok, tentunya sudah ada inisialnya dan kita akan coba cek ke kediamannya,” ungkapnya.

Satlantas Polres Depok juga akan memberikan sanksi lantaran terbukti melanggar aturan lalu lintas dengan tidak memprioritaskan ambulans.

Sanksi itu berupa tilang dan pengecekan keabsahan surat-surat kendaraan mobil Fortuner itu.

“Prioritas kendaraan yang harus didahulukan seperti pemadam kebakaran dan ambulans yang membawa pasien,” pungkas Multazam.

Pengendara Tak Beretika

Belajar dari peristiwa tersebut, sebagai pengemudi selain bisa mengendarai kendaraan bermotor dengan baik, juga perlu memiliki etika.

Hal itu diungkapkan oleh Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) Sony Susmana.

Dia mengatakan, pengemudi Fortuner tersebut tidak mempunyai etika berkendara.

“Dia sudah mempertontonkan kebodohannya di tempat umum dengan cara yang tidak simpatik,” kata Sony, Rabu (15/5/2024).

“Memutar arah di depan ambulans itu egois dan bodoh, ditambah lagi berhenti dan turun untuk berdebat, untuk apa,” lanjut dia.

Sony juga mengatakan, satu detik adalah waktu yang sangat berharga untuk ambulans, entah berisi pasien atau hendak menjemput pasien.

“Jadi jangan pernah bertindak bodoh mencoba menghalangi, respek membuka jalan bagi ambulans. Jangan hanya bisa nyetir tapi belajar juga etika, aturan-aturan undang-undang lalu lintas. Ayam aja minggir kalau ada ambulans lewat,” kata Sony.

Baca juga: Viral Wanita Tertawai Ibu-ibu yang Lihat Poster di Bioskop, Minta Maaf dan Dipecat dari Pekerjaan

Kendaraan yang diprioritaskan

Perlu diketahui, ambulans menjadi satu dari kendaraan yang perlu diberi prioritas di jalan.

Hal itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Pasal 134.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
ViralDepokJawa BaratAmbulansPolisiFortuner
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved