Breaking News:

Kasus Korupsi

Deretan 4 Permintaan Indira Thita Anak SYL ke Kementan: Reimburse Uang Belanja hingga Beli Mobil

Anak pertama Syahrul Yasin Limpo SYL, Indira Chunda erseret dalam pusaran kasus korupsi sang ayah. Ini empat permintaan anehnya.

Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta, Rabu (28/2/2024). Syahrul Yasin Limpo bersama Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta menjalani sidang perdana dalam kasus dugaan korupsi pemerasan dalam jabatan, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Kementerian Pertanian. 

TRIBUNWOW.COM - Deretan empat permintaan Indira Chunda Thita Syahrul Putri, anak pertama mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), beli skincare hingga mobil.

Anak pertama mantan Syahrul Yasin Limpo, Indira Chunda Thita Syahrul Putri, terseret dalam pusaran kasus korupsi sang ayah setelah namanya beberapa kali disinggung dalam persidangan.

Perempuan yang akrab disapa Thita ini ternyata juga menggunakan anggaran Kementerian Pertanian (Kementan) untuk memenuhi kebutuhan dan gaya hidupnya.

Baca juga: 4 Kebutuhan Mewah Anak Syahrul Yasin Limpo yang Ikut Jadi Tanggungan Kementan, Renovasi Rp 200 Juta

Ia disebut-sebut pernah meminta uang, melalui mantan ajudan SYL, Panji Hartanto, untuk membeli skincare dan biaya perawatan di dokter kecantikan.

Dilansir Tribunnews.com, berikut ini deretan permintaan Thita pada Kementan:

1. Reimburse Speaker

Thita diketahui meminta reimburse pembelian sound system ke Kementerian Pertanian lewat Panji Hartanto.

Sesditjen Tanaman Pangan Kementan, Bambang Pamuji, mengungkapkan nilai reimburse yang diajukan Thita sebesar Rp21 juta.

"Ini saja dulu, nomor 11 ada sound 16 November 21 juta. Bisa Saksi jelaskan ini untuk apa?" tanya jaksa KPK, Ikhsan Fernandi, kepada saksi dalam persidangan, Rabu (15/5/2024).

"Sound itu untuk beli sound system, Pak. Tagihan untuk pembelian sound system," jawab Bambang.

"Siapa yang membeli?"

"Kalau tidak salah Bu Thita, Pak. Bu Thita nih anaknya Pak SYL, Pak," kata Bambang.

Baca juga: 4 Perjalanan Syahrul Yasin Limpo yang Dibiayai Kementan, Capai Miliaran hingga Jalan-jalan Keluarga

2. Perawatan dan Beli Skincare

Mantan Sub Koordinator Pemeliharaan Biro Umum dan Pengadaan Kementan, Gempur Aditya, mengungkapkan Thita lewat ajudan sang ayah, Panji Hartanto, akan meminta uang untuk perawatan di dokter kecantikan dan penbelian skincare.

Gempur menyebut permintaan anggaran untuk skincare dilakukan secara rutin ke Biro Umum dan Pengadaan Kementan dengan nominal yang bervariasi, antara Rp17 juta hingga Rp50 juta.

"Permintaan dari Panji itu biasanya kayak perawatan yang skincare pak, yang skincare itu, yang tadi disampaikan Pak Musyafak," ungkap Gempur saat hadir sebagai saksi pada sidang yang digelar hari Senin (22/4/2024).

"Anaknya siapa? Thita?" tanya hakim.

"Thita dan cucunya," jawab Gempur.

"Itu setiap bulan atau setiap apa?" tanya hakim.

"Itu setiap, kadang-kadang sih Pak, tidak setiap bulan, tapi selalu ada rutin," jawab Gempur lagi.

"Berapa biasanya sekali Saudara keluarkan itu?" tanya hakim.

"Terakhir itu ada totalnya itu hampir Rp50 juta, Rp17 juta, sekitar itu, Pak," aku Gempur.

Anak pertama Syahrul Yasin Limpo (SYL), Indira Chunda Thita Syahrul Putri (kiri) - Indira diketahui juga terseret kasus korupsi sang ayah karena menggunakan uang haram untuk kebutuhannya.
Anak pertama Syahrul Yasin Limpo (SYL), Indira Chunda Thita Syahrul Putri (kiri) - Indira diketahui juga terseret kasus korupsi sang ayah karena menggunakan uang haram untuk kebutuhannya. (Dok. NasDem/Tribunnews.com Irwan Rismawan)

3. Beli Mobil Toyota Kijang Innova

Selain menggunakan uang Kementan untuk perawatan dan skincare, Thita juga disebut 'memanfaatkan' kekuasaan SYL untuk membeli mobil Toyota Kijang Innova.

Hal ini disampaikan Pejabat Fungsional Barang Jasa Substansi Rumah Tangga Kementan, Arief Sopian.

"Itu Innova untuk siapa tadi?" tanya Hakim Anggota, Fahzal Hendri, dalam persidangan, Senin (29/4/2024).

"Untuk dikirim ke rumah anaknya. Anaknya yang perempuan, kalau enggak salah Thita ya," jawab Arief.

Arief menambahkan, mobil itu dibeli pada Maret 2022 secara tunai dengan harga mencapai Rp500 juta.

Mobil itu kemudian di antara Arief ke rumah Thita yang beralamat di Limo, Lebak Bulus, Jakarta Selatan.

Tetapi, saat itu mobil tersebut diterima oleh sopir Thita.

"Innova berapa sih harganya?" tanya hakim.

"Lima ratusan (juta) saat itu, Yang Mulia," jawab Arief.

Baca juga: 5 Aliran Uang Korupsi Syahrul Yasin Limpo: Buat Beli Lukisan Sujiwo Tejo hingga Ngemall Tiap Weekend

4. Reimburse Uang Belanja di Mal

Kepala Sub Bagian Rumah Tangga Pimpinan Kementan, Raden Kiky Mulya Putra, mengungkapkan SYL dan Thita memiliki kebiasaan belanjar bersama di mal hampir setiap akhir pekan.

Menurut Kiky, hobi belanja itu biasanya dilakukan SYL dan Thita setelah makan bersama seluruh anggota keluarga di mal.

"Kalau Pak Menteri selesai makan siang bersama keluarga biasanya suka beli baju di mal, Yang Mulia" ujar saksi Kiky dalam sidang, Senin (6/5/2024).

"Baju untuk siapa?" tanya Hakim Ketua, Rianto Adam Pontoh.

"Untuk Pak Menteri atau Bu Thita," beber Kiky.

"Dalam rangka apa suruh membeli itu?" tanya hakim lagi.

"Kadang-kadang lagi liburan Yang Mulia, hari libur Sabtu-Minggu," jawab Kiky.

Kiky menambahkan, anggaran yang dihabiskan SYL dan Thita untuk belanja baju biasanya di bawah Rp10 juta.

Meski demikian, nota pembelian itu kemudian di-reimburse ke Kementan, di mana uangnya didapat dari pihak ketiga.

"Biasanya ada kwitansinya," kata Kiky.

"Saudara reimburse?" tanya Hakim Pontoh.

"Ya," jawab Kiky.

Sebagai informasi, SYL didakwa menerima gratifikasi di lingkungan Kementan selama periode 2020-2023 dengan nilai mencapai Rp44,5 miliar.

Uang itu diperoleh SYL dengan cara mengutip dari pejabat Eselon I di lingkungan Kementan.

Dalam menjalankan aksinya, SYL dibantu oleh ajudannya, Muhammad Hatta, dan mantan Sekretaris Jenderal Kementan, Kasdi Subagyono.

Atas perbuataannya, para terdakwa dijerat dakwaan pertama:
Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dakwaan kedua:
Pasal 12 huruf f juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dakwaan ketiga:
Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Ilham Rian Pratama/Ashri Fadilla)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 4 Permintaan 'Nyeleneh' Indira Thita Anak SYL ke Kementan: Reimburse Sound System, Beli Skincare

Sumber: Tribunnews.com
Tags:
KorupsiKementanSyahrul Yasin LimpoIndira Thita
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved