Terkini Daerah
Potongan Tubuh Korban Mutilasi Tarsum Tersebar 3 Titik, Bisakah Dijerat Hukum Pidana meski Depresi?
Kapolres Ciamis AKBP Akmal menyebutkan kasus mutilasi yang melibatkan suami istri di Rancah, Ciamis, Jawa Barat memiliki 3 tempat kejadian perkara.
Penulis: Tiffany Marantika Dewi
Editor: Elfan Fajar Nugroho
TRIBUNWOW.COM - Kapolres Ciamis AKBP Akmal menyebutkan kasus mutilasi yang melibatkan suami istri di Rancah, Ciamis, Jawa Barat memiliki 3 tempat kejadian perkara.
Adalah Tarsum, pelaku yang tega memutilasi Y (41) sang istri dengan memotong bagian tubuh korban dan menempatkannya di tiga TKP.
Hal itu membuat adanya kecurigaan bahwa memang Tarsum dengan sadar melakukan perbuatan kejinya.
Baca juga: 3 Lokasi yang Dipakai Tarsum untuk Mutilasi sang Istri hingga Dikumpulkan Kembali Menjadi Satu
Sementara dirinya kerap menampilkan emosi yang labil setelah ditangkap oleh pihak kepolisian.
Menanggapi hal tersebut, pakar forensik Reza Indragiri Amriel menyebut pelaku harus diusut sesuai dengan tindak pidana yang ia lakukan, Minggu (5/5/2024) dikutip dari Kompas TV.
"Kita ingin memperbincangkan orang ini sebagai orang waras atau tidak waras tentu butuh pelibatan profesional," ujar Reza.
"Tapi karena yang bersangkutan sudah melakukan tindak pidana, maka semestinya bukan kacamata klinis yang kita kedepankan tapi kacamata forensik yang kita dahulukan, bagaimana melihat peluang orang ini bisa dimintai pertanggungjawabannya secara pidana."
Menurut Reza, tidak seharusnya polisi langsung menyimpulkan jika Tarsum depresi atau tidak waras setelah kejadian mutilasi tersebut.
Baca juga: 6 Update Kasus Suami Mutilasi Istri di Ciamis: Ngaku Bunuh Korban karena Bisikan Gaib Pesugihan
"Tidak tergesa-gesa berpikir tentang bagaimana menyembuhkan orang ini."
Terlebih fenomena pura-pura sakit sudah kerap terjadi hanya dengan motif agar mendapat keringanan hukuman.
"Katakanlah ia setelah diperiksa mengklaim sehat, boleh jadi orang ini pura-pura sehat adalah sebuah fenomena yang sangat lazim berlangsung di ranah forensik," ujar Reza.
"Ketika orang melakukan perbuatan yang melanggar hukum maka dia mengadakan siasat sedemikian rupa termasuk rekayasa psikologis untuk mengelabui hukum, mendapat keringanan, bahkan mendapat kebebasan dari saksi pidana."
Diberitakan sebelumnya, Kapolres Ciamis AKBP Akmal mengatakan pada pagi kejadian hari itu, Tarsum juga menakut-nakuti warga dengan berkeliling membawa pisau.
Pelaku melakukan aksi kejinya itu di 3 tempat kejadian perkara (TKP).
"Ada 3 titik TKP berdasarkan hasil olah TKP," ujar Akmal, Sabtu (5/5/2024).
Sumber: TribunWow.com
Ajak Masyarakat Desa di Klaten Sadar Lingkungan, Mahasiswa KKN Unisri Buat Plangkat & Pojok Tanam |
![]() |
---|
Tingkatkan Kesadaran Kebangsaan Warga, Mahasiswa KKN 68 UNISRI Gelar HUT ke-80 RI di Desa Manjung |
![]() |
---|
Mahasiswa KKN 68 UNISRI Tata Kelola Perpustakaan SD 2 Manjung demi Tingkatkan Minat Baca Siswa |
![]() |
---|
Tingkatkan Rasa Percaya Diri, Mahasiswa KKN UNISRI Gelar Sosialisasi Public Speaking untuk Siswa SD |
![]() |
---|
Modal HP Pribadi, Mahasiswa KKN Unisri Bantu Promosikan Wisata di Desa Manjung |
![]() |
---|