Breaking News:

Terkini Daerah

Dokter TNI Diduga Selingkuh dengan 5 Wanita di Bali, Istri Sah Justru Ditahan Bersama Bayinya

Kisah pilu dialami oleh seorang wanita bernama Anindira Puspita di Denpasar, Bali, sudah diselingkuhi suami, ia kini malah ditahan bersama bayinya.

Editor: Lailatun Niqmah
Kompas.com - Josephus Primus
Foto ilustrasi borgol. Kisah pilu dialami oleh seorang wanita bernama Anindira Puspita di Denpasar, Bali, sudah diselingkuhi suami, ia kini malah ditahan bersama bayinya. 

TRIBUNWOW.COM - Kisah pilu dialami oleh seorang wanita bernama Anindira Puspita di Denpasar, Bali.

Pasalnya, korban perselingkuhan oleh suami yang merupakan dokter TNI AD itu malah jadi tersangka dan ditahan.

Mirisnya, Anindira ditahan bersama bayinya yang berusia 1,5 tahun.

Baca juga: Viral Suami Gerebek Istri Selingkuh dengan Pria Lain di Jambi, sampai Dobrak Pintu, Begini Endingnya

Korban saat ini statusnya dititipkan di Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Provinsi Bali, Rumah Aman Pemogan.

Anindira dititipkan ke UPTD PPA Bali karena  harus memberikan ASI (Air Susu Ibu) kepada sang bayi sehingga harus dalam kondisi yang nyaman. 

Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Provinsi Bali, Luh Hety Vironika membenarkan pihaknya menerima titipan penahanan tersangka Anindira Puspita.

Ditahan setelah Bongkar Perselingkuhan Suami

Anindira Puspita ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka atas tindakan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) saat membongkar belang suaminya yang merupakan dokter di TNI AD.

Suami Anindira Puspita disebut-sebut selingkuh dengan 5 wanita, satu di antaranya anak petinggi kepolisian.

Anindira Puspita ditahan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/25/I/2024/SPKT/POLRESTA DENPASAR/POLDA BALI, tanggal 21 Januari 2024.

Perempuan 34 tahun itu ditangkap di SPBU Jalan Transyogi Cibubur, Jawa Barat, pada Kamis 4 April 2024 lalu. 

Hal tersebut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1) Jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Anindira Puspita merupakan korban dugaan perselingkuhan suaminya dan baru memiliki bayi berusia 1,5 tahun.

Baca juga: Viral Istri Polisi Kepergok Selingkuh dengan ASN, Panjat Dinding bak Spiderman buat Sembunyi

Kini Anindira Puspita justru harus berkutat menjadi tersangka dan ditahan Polresta Denpasar yang kini dialihkan ke tahanan rumah UPTD PPA Rumah Aman Pemogan.

Luh Hety menjelaskan, penitipan tersangka Anindira Puspita di UPTD PPA Pemogan karena harus memberikan ASI (Air Susu Ibu) kepada sang bayi sehingga harus dalam kondisi yang nyaman. 

"Kami dari UPTD hanya menerima titipan penahanan dari Polresta dikarenakan kondisi anak tersangka masih memerlukan ASI," kata lUh Hety saat dihubungi Tribun Bali, pada Jumat 12 April 2024. 

Halaman
123
Sumber: Tribun Bali
Tags:
DokterTNIPerselingkuhanDenpasarBaliSelingkuh
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved