Breaking News:

Kasus Korupsi

3 Duduk Perkara Pelaporan Ganjar Pranowo ke KPK soal Dugaan Gratifikasi Termasuk Sumber Dana

Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh melaporkan Calon Presiden Ganjar Pranowo ke Komisi Pemberantasan Korupsi.

DOK. Humas Pemprov Jateng
EKS Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo saat masih menjabat - Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh melaporkan Calon Presiden Ganjar Pranowo ke Komisi Pemberantasan Korupsi. 

TRIBUNWOW.COM - Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh melaporkan Calon Presiden Ganjar Pranowo ke Komisi Pemberantasan Korupsi.

Laporan Ganjar Pranowo ke KPK itu disampaikan Sugeng Teguh atas dugaan penerimaan gratifikasi.

Berikut ini 3 duduk perkara pelaporan Ganjar Pranowo ke KPK oleh Sugeng Teguh.

Baca juga: Pernyataan 3 Anggota TPN Ganjar-Mahfud soal Pelaporan ke KPK, Kompak Semua Sebut Ada Politisasi

- Diduga Menerima Cashback

Dikutip dari Tribunnews, Sugeng Teguh menyebut Ganjar Pranowo diduga menerima cashback dari perusahaan asuransi.

Nilai dugaan gratifikasi tersebut mencapai lebih dari Rp 100 miliar.

Alur kerjanya adalah perusahaan asuransi memberikan cashback pada Ganjar Pranwoo yang saat itu menjabat Gubernur Jawa Tengah.

Lalu kepada Direktur Bank Jateng yang menjabat saat itu dan juga pemegang saham kendali Bank Jateng yakni Ganjar Pranowo.

Baca juga: 2 Fakta Ucapan Fahri Hamzah soal Capres Jadi Tersangka Mencuat setelah Ganjar Dilaporkan ke KPK

- Sumber Dana

Sumber dana cashback yang diterima Ganjar Pranowo dan Supriyanto (Eks Direktur Bank Jateng) adalah perusahaan asuransi.

Sugeng menjelaskan bahwa perusahaan asuransi itu memberikan pertanggungan jaminan kredit kepada kreditur Bank Jateng yang dipahami sebagai cashback.

Adapun Bank Jateng mengendalikan cashback dari perusahaan asuransi sebesar 16 persen dari nilai premi.

Nilai 16 persen tersebut kemudian diduga dialokasikan ke tiga pihak.

Capres nomor urut 3 Ganjar Pranowo dan Cawapres Mahfud MD di posko pemenangan Jl. Teuku Umar, Jakarta, Rabu, 14 Februari 2024.
Capres nomor urut 3 Ganjar Pranowo dan Cawapres Mahfud MD di posko pemenangan Jl. Teuku Umar, Jakarta, Rabu, 14 Februari 2024. (Tribunnews/Rahmat Fajar Nugraha)

- Bergulirnya Kasus

Sugeng menerangkan jika Ganjar Pranowo sudah menerima aliran dana itu sejak tahun 2014-2023.

Atau setahun setelah Ganjar Pranowo menjabat sebagai Gubernur Jawa Tengah.

Dari total nilai 16 persen, Sugeng menyebut jumlah pembagiannya dilakukan pada beberapa pihak.

"Lima persen untuk operasional Bank Jateng, baik pusat maupun daerah, 5,5 persen untuk pemegang saham Bank Jateng yang terdiri atas pemerintah daerah atau kepala-kepala daerah,” ucap Sugeng.

“Yang 5,5 persen diberikan kepada pemegang saham pengendali Bank Jateng yang diduga adalah Kepala Daerah Jawa Tengah dengan inisial GP.” (TribunWow.com)

Sumber: TribunWow.com
Tags:
KorupsiGanjar PranowoKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved