Kasus Korupsi
3 Duduk Perkara Pelaporan Ganjar Pranowo ke KPK soal Dugaan Gratifikasi Termasuk Sumber Dana
Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh melaporkan Calon Presiden Ganjar Pranowo ke Komisi Pemberantasan Korupsi.
Penulis: Tiffany Marantika Dewi
Editor: Elfan Fajar Nugroho
TRIBUNWOW.COM - Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh melaporkan Calon Presiden Ganjar Pranowo ke Komisi Pemberantasan Korupsi.
Laporan Ganjar Pranowo ke KPK itu disampaikan Sugeng Teguh atas dugaan penerimaan gratifikasi.
Berikut ini 3 duduk perkara pelaporan Ganjar Pranowo ke KPK oleh Sugeng Teguh.
Baca juga: Pernyataan 3 Anggota TPN Ganjar-Mahfud soal Pelaporan ke KPK, Kompak Semua Sebut Ada Politisasi
- Diduga Menerima Cashback
Dikutip dari Tribunnews, Sugeng Teguh menyebut Ganjar Pranowo diduga menerima cashback dari perusahaan asuransi.
Nilai dugaan gratifikasi tersebut mencapai lebih dari Rp 100 miliar.
Alur kerjanya adalah perusahaan asuransi memberikan cashback pada Ganjar Pranwoo yang saat itu menjabat Gubernur Jawa Tengah.
Lalu kepada Direktur Bank Jateng yang menjabat saat itu dan juga pemegang saham kendali Bank Jateng yakni Ganjar Pranowo.
Baca juga: 2 Fakta Ucapan Fahri Hamzah soal Capres Jadi Tersangka Mencuat setelah Ganjar Dilaporkan ke KPK
- Sumber Dana
Sumber dana cashback yang diterima Ganjar Pranowo dan Supriyanto (Eks Direktur Bank Jateng) adalah perusahaan asuransi.
Sugeng menjelaskan bahwa perusahaan asuransi itu memberikan pertanggungan jaminan kredit kepada kreditur Bank Jateng yang dipahami sebagai cashback.
Adapun Bank Jateng mengendalikan cashback dari perusahaan asuransi sebesar 16 persen dari nilai premi.
Nilai 16 persen tersebut kemudian diduga dialokasikan ke tiga pihak.

- Bergulirnya Kasus
Sugeng menerangkan jika Ganjar Pranowo sudah menerima aliran dana itu sejak tahun 2014-2023.
Atau setahun setelah Ganjar Pranowo menjabat sebagai Gubernur Jawa Tengah.
Dari total nilai 16 persen, Sugeng menyebut jumlah pembagiannya dilakukan pada beberapa pihak.
"Lima persen untuk operasional Bank Jateng, baik pusat maupun daerah, 5,5 persen untuk pemegang saham Bank Jateng yang terdiri atas pemerintah daerah atau kepala-kepala daerah,” ucap Sugeng.
“Yang 5,5 persen diberikan kepada pemegang saham pengendali Bank Jateng yang diduga adalah Kepala Daerah Jawa Tengah dengan inisial GP.” (TribunWow.com)
Sumber: TribunWow.com
Nadiem Makarim Gandeng Hotman Paris soal Kasus Pengadaan Chromebook, Bantah Sudah Jadi DPO Kejagung |
![]() |
---|
Respons Bank DKI selaku Pemberi Kredit ke Tersangka Sritex Iwan Setiawan, Bagaimana Nasib Nasabah? |
![]() |
---|
Rumah Mewah Tersangka Iwan Setiawan Dijaga Ketat, Linmas Setempat Ungkap Keluarganya Tertutup |
![]() |
---|
Awal Terbongkarnya Korupsi di Sritex, Tahun 2020 Untung Besar, Tahun Berikutnya Rugi Rp 15,6 Triliun |
![]() |
---|
Status Iwan Setiawan dalam Kasus Dugaan Korupsi, Kejagung Khawatir akan Kabur dari Pemeriksaan |
![]() |
---|