Breaking News:

Pemilu 2024

Pemilu 2024: 23 KPPS dan 9 Linmas Meninggal, Ada 3.909 Petugas Sakit, KPU Pastikan Beri Santunan

Korban meninggal dunia ini datang dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Pemilu 2024.

KOMPAS.com/ADHYASTA DIRGANTARA
Ketua KPU Hasyim Asy'ari saat ditemui di Hotel Merlyn Park, Jakarta Pusat, Kamis (25/1/2024). Pemilu 2024: 23 KPPS Meninggal Dunia seusai Bertugas dan 2.878 Sakit, KPU Pastikan Beri Santunan 

Terkini, ada sebanyak 35 orang yang meninggal dunia dan 3.909 orang jatuh sakit usai mengawal proses pemungutan suara pada pemilu 2024 ini.
"Iya, disiapkan santunan untuk petugas ad hoc yang meninggal dunia," kata Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dalam keterangan tertulis, Jumat (16/2/2024) malam.

Adapun dari 35 orang yang meninggal, 23 di antaranya anggota adalah kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS).

Tak hanya petugas KPPS, tiga panitia pemungutan suara (PPS) dan sembilan petugas perlindungan masyarakat (linmas) juga wafat usai bertugas di pemilu ini.

Baca juga: Hasto Sebut Prabowo-Gibran Tak Paham Tahapan Pemilu karena Sudah Deklarasi Kemenangan Pilpres 2024

Selain meninggal dunia, KPU juga mencatat ada sebanyak 3.909 yang sakit usai mengawal penghitungan suara. Mereka yang sakit terdiri dari 119 panitia pemilihan kecamatan (PPK), 596 PPS, 2.878 KPPS dan 316 petugas linmas.

Informasi puluhan orang meninggal dunia dan ribuan orang sakit setelah bertugas di Pemilu ini diketahui dari data kematian dan sakit Badan Ad Hoc periode tanggal 14-15 Februari 2024 di seluruh Indonesia.

Data-data ini di-update atau diperbarui pada 16 Februari 2024 pukul 18.00 WIB.

Sebagai informasi, pemerintah telah menyetujui biaya perlindungan bagi petugas ad hoc penyelenggara Pemilu 2024 dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Hal tersebut diumumkan Koordinator Divisi Perencanaan, Keuangan, Umum, Rumah Tangga, dan Logistik KPU RI Yulianto Sudrajat dalam jumpa pers, Senin (8/8/2022).

Satuan biaya perlindungan petugas ad hoc ini termuat dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 yang diteken pada 5 Agustus 2022 lalu.

"Ini perlindungan bagi penyelenggara pemilu dan badan ad hoc ketika terjadi kecelakaan atau musibah dalam rangka penyelenggaraan Pemilu 2024 yang akan datang," kata Drajat.

Pemerintah menyetujui santunan penyelenggara pemilu meninggal dunia Rp 36 juta per orang. Pemerintah juga akan menggelontorkan santunan pemakaman Rp 10 juta per orang.

Bagi penyelenggara pemilu yang mengalami cacat permanen akibat melaksanakan tugas, santunan yang akan mereka terima sebesar Rp 30,8 juta per orang.

Pemerintah juga akan menanggung risiko luka berat penyelenggara pemilu yang sedang bertugas Rp 16,5 juta dan luka sedang Rp 8,25 juta per orang.
Di luar itu, pemerintah juga telah menyetujui kenaikan honorarium bagi badan ad hoc penyelenggara Pemilu 2024, walau lebih rendah daripada usulan KPU.

Ambil misal untuk Ketua KPPS, pemerintah menyetujui honor mereka menjadi Rp 1,2 juta pada Pemilu 2024 dan Rp 900 .000 pada Pilkada 2024.

Jumlah ini lebih rendah dari usulan KPU yang ingin honor mereka naik 3 kali lipat dibandingkan honor mereka pada Pemilu 2019 sebesar Rp 550.000.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul KPU: 23 KPPS Meninggal Usai Bertugas di Pemilu 2024, 2.878 Sakit dan KPU Pastikan Beri Santunan Petugas Ad Hoc Pemilu 2024 yang Meninggal Dunia

Tags:
Pemilu 2024Pilpres 2024KPPSKPU RI
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved