Breaking News:

Pemilu 2024

Tata Cara Pencoblosan di TPS saat Pemilu 2024, Perhatikan Surat Suara Sah dan Tidak Sah

Tata cara pencoblosan atau pemungutan suara saat Pemilu 2024, lengkap dengan perbedaan surat suara sah dan tidak sah.

SURYA Malang/PURWANTO
Ilustrasi pencoblosan. | Pemilih masuk di bilik suara saat simulasi pemungutan suara Pemilu 2024 di TPS 09, Desa Tegalrejo, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang Malang, Jawa Timur, Rabu (27/12/2023). SURYA/PURWANTO 

Keempat, surat suara berwarna biru untuk pemilihan DPRD tingkat provinsi.

Surat suara untuk Pemilihan Anggota DPRD tingkat provinsi harus mencantumkan nama calon, nomor urut calon, gambar partai politik pengusung, dan nomor urut partai politik pengusung

Kelima, surat suara berwarna hijau untuk pemilihan DPRD tingkat kabupaten/kota.

Surat suara untuk Pemilihan Anggota DPRD tingkat kabupaten/kota harus mencantumkan nama calon, nomor urut calon, gambar partai politik pengusung, dan nomor urut partai politik, diskominfo.kaltimprov.go.id.

(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Nurkhasanah)

Baca berita terkait Pemilu 2024 lainnya

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ini Beda Surat Suara Sah dan Tidak Sah di Pemilu 2024, Ketahui Tata Cara Mencoblos di TPS

Sumber: Tribunnews.com
Tags:
pencoblosanPemilu 2024Tempat Pemungutan Suara (TPS)KPUSurat SuaraKomisi Pemilihan Umum (KPU)Daftar Pemilih Tetap (DPT)
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved