Breaking News:

Pemilu 2024

Tata Cara Pencoblosan di TPS saat Pemilu 2024, Perhatikan Surat Suara Sah dan Tidak Sah

Tata cara pencoblosan atau pemungutan suara saat Pemilu 2024, lengkap dengan perbedaan surat suara sah dan tidak sah.

SURYA Malang/PURWANTO
Ilustrasi pencoblosan. | Pemilih masuk di bilik suara saat simulasi pemungutan suara Pemilu 2024 di TPS 09, Desa Tegalrejo, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang Malang, Jawa Timur, Rabu (27/12/2023). SURYA/PURWANTO 

TRIBUNWOW.COM - Berikut ini tata cara pencoblosan di pemilihan umum (Pemilu) 2024, perhatikan juga perbedaan surat suara sah dan tidak sah.

Diketahui, hari pemungutan suara atau pencoblosan Pemilu akan dilaksanakan pada Rabu, 14 Februari 2024.

Masyarakat Indonesia akan melakukan proses pencoblosan untuk memilih calon presiden/wakil presiden, DPD, DPR dan anggota DPRD tingkat provinsi serta kabupaten/kota.

Baca juga: Hasil Quick Count Pemenang Pilpres 2024 Bisa Diketahui Kapan? Cek Aturan dan Penjelasannya

Nantinya, warga dapat mencoblos ke TPS masing-masing wilayah pada Rabu, 14 Februari 2024.

Anda dapat datang lebih awal ke TPS, waktu pemungutan dimulai pukul 07.00 – 13.00 waktu setempat.

Pastikan surat suara yang dicoblos tidak rusak, serta tidak membawa handphone ke dalam bilik suara.

Lantas bagaimana tata cara pencoblosan surat suara saat Pemilu 2024? Cek selengkapnya.

Tata Cara Pencoblosan

Sebelum mencoblos surat suara, pastikan Anda sudah masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Kemudian, Anda perlu memastikan telah mendapat formulir C6-KWK atau formulir yang berisi surat pemberitahuan waktu dan tempat pemungutan suara.

Ketika hari pemungutan suara tiba, datanglah ke TPS untuk menyalurkan hak pilih.

Di lokasi TPS, Anda akan bertemu panitia yang mempersilakan Anda mengisi daftar hadir.

Selanjutnya, Anda diminta menyerahkan KTP dan surat C6 kepada panitia KPPS di TPS.

Tunggu hingga panitia memanggil nama anda.

Baca juga: e-KTP Hilang, Kamu Tetap Bisa Mencoblos di TPS saat Pemilu 2024, Cukup Bawa Fotocopy KTP atau Paspor

Anda akan diminta mengambil surat suara dan pergi ke bilik suara untuk melakukan pencoblosan.

Setelah mencoblos, kemudian lipatlah surat suara sesuai petunjuk.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
pencoblosanPemilu 2024Tempat Pemungutan Suara (TPS)KPUSurat SuaraKomisi Pemilihan Umum (KPU)Daftar Pemilih Tetap (DPT)
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved