Pemilu 2024
Tata Cara Pencoblosan di TPS saat Pemilu 2024, Perhatikan Surat Suara Sah dan Tidak Sah
Tata cara pencoblosan atau pemungutan suara saat Pemilu 2024, lengkap dengan perbedaan surat suara sah dan tidak sah.
Editor: Rekarinta Vintoko
TRIBUNWOW.COM - Berikut ini tata cara pencoblosan di pemilihan umum (Pemilu) 2024, perhatikan juga perbedaan surat suara sah dan tidak sah.
Diketahui, hari pemungutan suara atau pencoblosan Pemilu akan dilaksanakan pada Rabu, 14 Februari 2024.
Masyarakat Indonesia akan melakukan proses pencoblosan untuk memilih calon presiden/wakil presiden, DPD, DPR dan anggota DPRD tingkat provinsi serta kabupaten/kota.
Baca juga: Hasil Quick Count Pemenang Pilpres 2024 Bisa Diketahui Kapan? Cek Aturan dan Penjelasannya
Nantinya, warga dapat mencoblos ke TPS masing-masing wilayah pada Rabu, 14 Februari 2024.
Anda dapat datang lebih awal ke TPS, waktu pemungutan dimulai pukul 07.00 – 13.00 waktu setempat.
Pastikan surat suara yang dicoblos tidak rusak, serta tidak membawa handphone ke dalam bilik suara.
Lantas bagaimana tata cara pencoblosan surat suara saat Pemilu 2024? Cek selengkapnya.
Tata Cara Pencoblosan
Sebelum mencoblos surat suara, pastikan Anda sudah masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Kemudian, Anda perlu memastikan telah mendapat formulir C6-KWK atau formulir yang berisi surat pemberitahuan waktu dan tempat pemungutan suara.
Ketika hari pemungutan suara tiba, datanglah ke TPS untuk menyalurkan hak pilih.
Di lokasi TPS, Anda akan bertemu panitia yang mempersilakan Anda mengisi daftar hadir.
Selanjutnya, Anda diminta menyerahkan KTP dan surat C6 kepada panitia KPPS di TPS.
Tunggu hingga panitia memanggil nama anda.
Baca juga: e-KTP Hilang, Kamu Tetap Bisa Mencoblos di TPS saat Pemilu 2024, Cukup Bawa Fotocopy KTP atau Paspor
Anda akan diminta mengambil surat suara dan pergi ke bilik suara untuk melakukan pencoblosan.
Setelah mencoblos, kemudian lipatlah surat suara sesuai petunjuk.
Sumber: Tribunnews.com
4 Fakta Sidang Sengketa Pileg 2024 yang Disidangkan MK Mulai Hari Ini, PPP dengan Perkara Terbanyak |
![]() |
---|
Partai Pengusung Gibran saat Pilwalkot Nilai Sebutan Khilaf PDIP Kurang Pas, Hanya Emosional Sesaat |
![]() |
---|
Daftar 19 Caleg Perempuan Partai Gerindra yang Lolos ke DPR RI, Bertambah dari Periode 2019-2024 |
![]() |
---|
Hasto Klaim PDIP Menang 3 Kali Pemilu meski Tanpa Jokowi, Singgung Suara PSI yang Tak Bisa Lolos |
![]() |
---|
Daftar 3 Pendakwah yang Gagal Melaju ke Senayan, Ada Caleg Petahana hingga Ustaz Yusuf Mansur |
![]() |
---|