Pemilu 2024
Tata Cara Pencoblosan di TPS saat Pemilu 2024, Perhatikan Surat Suara Sah dan Tidak Sah
Tata cara pencoblosan atau pemungutan suara saat Pemilu 2024, lengkap dengan perbedaan surat suara sah dan tidak sah.
Editor: Rekarinta Vintoko
Masukkanlah surat suara itu ke kotak yang tersedia.
Sebelum meninggalkan TPS, wajib mencelupkan salah satu jari ke tinta sebagai bukti Anda telah memberikan hak suara pada Pemilu 2024, sebagaimana dilansir Indonesiabaik.id.
Apa yang Perlu Dibawa saat Coblosan di TPS Pemilu 2024?
Sementara mengutip laman instagram KPU RI, @kpu_ri, dokumen dan syaratnya terbagi sesuai daftar pemilih.
Daftar Pemilih Tetap (DPT)
- Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-El) atau Surat Keterangan (Suket)
- Form model C Pemberitahuan KPU RI
Daftar Pemilih Tambahan (DPTb)
- KTP Elektronik atau Suket
- Model A-Surat Pindah Pemilih
Daftar Pemilih Khusus (DPK)
- KTP Elektronik atau Suket
Terdapat catatan yang diberitahukan KPU, bahwa form C pemberitahuan akan dibagikan pada pemilih paling lambat 3 hari sebelum pencoblosan atau hari pemungutan suara.
Beda Surat Suara Sah dan Tidak Sah di Pemilu 2024

Mengenal perbedaan surat suara sah dan tidak sah di Pemilu 2024.
Adapun setiap surat suara pada Pemilu 2024 ini, memiliki warna berbeda sesuai kategori pemilihan.
Pilihan tersebut, akan dihitung ketika surat suara yang dicoblos dinyatakan sah oleh petugas.
Untuk memastikan surat suara yang dicoblos sah, masyarakat perlu memperhatikan kriteria sah atau tidaknya surat suara.
Lantas, apa saja kriteria surat suara yang masuk sah atau tidak sah?
Baca juga: Panduan Tata Cara Mencoblos di TPS Pemilu 2024 bagi Pemula, Perhatikan Syarat Suara Sah dan Waktunya
Dikutip dari Tangerangkota.go.id, peraturan yang menjadi dasar sah atau tidak sahnya surat suara termuat dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 25 tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum.
Berikut kriteria surat suara sah dan tidak sah:
Surat Suara Sah
1. Mencoblos dengan alat yang disediakan pada kolom nomor
Sumber: Tribunnews.com
4 Fakta Sidang Sengketa Pileg 2024 yang Disidangkan MK Mulai Hari Ini, PPP dengan Perkara Terbanyak |
![]() |
---|
Partai Pengusung Gibran saat Pilwalkot Nilai Sebutan Khilaf PDIP Kurang Pas, Hanya Emosional Sesaat |
![]() |
---|
Daftar 19 Caleg Perempuan Partai Gerindra yang Lolos ke DPR RI, Bertambah dari Periode 2019-2024 |
![]() |
---|
Hasto Klaim PDIP Menang 3 Kali Pemilu meski Tanpa Jokowi, Singgung Suara PSI yang Tak Bisa Lolos |
![]() |
---|
Daftar 3 Pendakwah yang Gagal Melaju ke Senayan, Ada Caleg Petahana hingga Ustaz Yusuf Mansur |
![]() |
---|