Breaking News:

Pemilu 2024

Tata Cara Pencoblosan di TPS saat Pemilu 2024, Perhatikan Surat Suara Sah dan Tidak Sah

Tata cara pencoblosan atau pemungutan suara saat Pemilu 2024, lengkap dengan perbedaan surat suara sah dan tidak sah.

SURYA Malang/PURWANTO
Ilustrasi pencoblosan. | Pemilih masuk di bilik suara saat simulasi pemungutan suara Pemilu 2024 di TPS 09, Desa Tegalrejo, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang Malang, Jawa Timur, Rabu (27/12/2023). SURYA/PURWANTO 

Masukkanlah surat suara itu ke kotak yang tersedia.

Sebelum meninggalkan TPS, wajib mencelupkan salah satu jari ke tinta sebagai bukti Anda telah memberikan hak suara pada Pemilu 2024, sebagaimana dilansir Indonesiabaik.id.

Apa yang Perlu Dibawa saat Coblosan di TPS Pemilu 2024?

Sementara mengutip laman instagram KPU RI, @kpu_ri, dokumen dan syaratnya terbagi sesuai daftar pemilih.

Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-El) atau Surat Keterangan (Suket)
  • Form model C Pemberitahuan KPU RI
Daftar Pemilih Tambahan (DPTb)

  • KTP Elektronik atau Suket
  • Model A-Surat Pindah Pemilih
Daftar Pemilih Khusus (DPK)

  • KTP Elektronik atau Suket

Terdapat catatan yang diberitahukan KPU, bahwa form C pemberitahuan akan dibagikan pada pemilih paling lambat 3 hari sebelum pencoblosan atau hari pemungutan suara.

Beda Surat Suara Sah dan Tidak Sah di Pemilu 2024

Ilustrasi surat suara Pemilu 2024.
Ilustrasi surat suara Pemilu 2024. (KOMPAS.COM/NUR ZAIDI)

Mengenal perbedaan surat suara sah dan tidak sah di Pemilu 2024.

Adapun setiap surat suara pada Pemilu 2024 ini, memiliki warna berbeda sesuai kategori pemilihan.

Pilihan tersebut, akan dihitung ketika surat suara yang dicoblos dinyatakan sah oleh petugas.

Untuk memastikan surat suara yang dicoblos sah, masyarakat perlu memperhatikan kriteria sah atau tidaknya surat suara.

Lantas, apa saja kriteria surat suara yang masuk sah atau tidak sah?

Baca juga: Panduan Tata Cara Mencoblos di TPS Pemilu 2024 bagi Pemula, Perhatikan Syarat Suara Sah dan Waktunya

Dikutip dari Tangerangkota.go.id, peraturan yang menjadi dasar sah atau tidak sahnya surat suara termuat dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 25 tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum.

Berikut kriteria surat suara sah dan tidak sah:

Surat Suara Sah

1. Mencoblos dengan alat yang disediakan pada kolom nomor

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
pencoblosanPemilu 2024Tempat Pemungutan Suara (TPS)KPUSurat SuaraKomisi Pemilihan Umum (KPU)Daftar Pemilih Tetap (DPT)
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved