Breaking News:

Pemilu 2024

Syarat Mencoblos di TPS Pemilu 2024, Bagaimana jika e-KTP Hilang? Apakah Bisa Diganti KK?

Besok Rabu 14 Februari 2024, masyarakat yang sudah cukup umur dan memenuhi syarat, bisa melakukan pencoblosan untuk memilih capres-cawapres dan caleg.

Editor: Lailatun Niqmah
TribunWow.com/Lailatun Niqmah
Ilustrasi KTP. Besok Rabu 14 Februari 2024, masyarakat yang sudah cukup umur dan memenuhi syarat, bisa melakukan pencoblosan untuk memilih capres-cawapres dan caleg di Pemilu 2024, cek syarat untuk mencoblos. 

TRIBUNWOW.COM - Besok Rabu 14 Februari 2024, masyarakat yang sudah cukup umur dan memenuhi syarat, bisa melakukan pencoblosan untuk memilih capres-cawapres dan caleg di Pemilu 2024.

Lantas, apa saja syarat untuk mencoblos di Tempat Pemungutan Suara (TPS)? Bagaimana jika e-KTP hilang, apakah bisa diganti dengan membawa Kartu Keluarga (KK)?

Rupanya, selain syarat formulir undangan, pemilih diwajibkan e-KTP sebagai bukti identitas diri.

Baca juga: Tata Cara Mencoblos yang Benar di TPS saat Pilpres 2024 agar Sah, Dilengkapi Contoh Surat Suara

Akan tetapi, jika e-KTP hilang, KK tidak bisa dijadikan pengganti identitas diri untuk melakukan pencoblosan di Pemilu 2024.

Alih-alih KK, kamu bisa membawa data diri yang memuat foto serta informasi secara lengkap, seperti paspor, Identitas Kependudukan Digital (IKD), atau fotocopy KTP.

Apabila kamu tidak memiliki paspor, dan tak sempat fotocopy e-KTP, foto KTP juga bisa dijadikan gantinya.

"Kalau KTP hilang, bisa membawa penggantinya yaitu foto KTP atau fotokopi KTP atau dokumen resmi lain yang menyebutkan identitas diri yang ada foto dan informasi lengkap," tulis KPU, saat memberikan penjelasan kepada warganet dalam sebuah postingan.

Hal senada juga disampaikan oleh Anggota KPU Betty Epsilon Idroos.

”Identitas bisa ditunjukkan menggunakan kartu pelajar, kartu tanda mahasiswa, paspor, dan surat izin mengemudi sepanjang terdapat foto diri pemilih dengan jelas,” ujar Betty, dikutip dari KompasTV, Selasa 6 Februari 2024.

Penjelasan KPU apakah bisa membawa KK ke TPS saat Pemilu 2024 sebagai syarat untuk mencoblos jika KTP hilang atau rusak.
Penjelasan KPU apakah bisa membawa KK ke TPS saat Pemilu 2024 sebagai syarat untuk mencoblos jika KTP hilang atau rusak. (Instagram/KPU)

 

Baca juga: Apa Beda Hasil Quick Count, Real Count, dan Exit Poll dalam Proses Penghitungan Suara Pilpres 2024?

Sementara itu, jika belum memiliki KTP, pemilih bisa membawa surat keterangan telah dilakukan perekaman KTP yang diterbitkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).

Aturan dokumen yang wajib dibawa pemilih ke TPS Pemilu 2024 sebenarnya sudah tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 66 Tahun 2024.

Dalam aturan itu disebutkan, pemilih hadir di TPS menunjukkan:

- Formulir Model C.Pemberitahuan KPU bagi pemilih terdaftar dalam DPT dan menunjukkan KTP-el atau Suket kepada KPPS Keempat untuk diperiksa

- Formulir Model A-Surat Pindah Memilih bagi pemilih terdaftar dalam DPTb dan menunjukkan KTP-el atau suket kepada KPPS

Jika pemilih tidak dapat menunjukkan KTP-el atau Suket, dapat menunjukkan dokumen kependudukan berupa:

- fotokopi KTP-el

- foto KTP-el

- KTP-el berbentuk digital

- Dokumen kependudukan lainnya yang memuat identitas diri yang dilengkapi dengan foto dan informasi lengkap yang dapat menunjukkan identitas seseorang secara akurat.

Selengkapnya, inilah dokumen yang wajib dibawa ke TPS pada saat Pemilu 2024, Rabu 14 Februari 2024 sesuai daftar pemilih:

1. Daftar Pemilih Tetap (DPT)

- KTP atau surat keterangan telah melakukan perekaman e-KTP dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil)

- Form Model C Pemberitahuan-KPU

Form Model C Pemberitahuan-KPU sebagai surat undangan untuk mencoblos akan dibagikan oleh petugas KPPS paling lambat 3 hari sebelum Hari Pemungutan Suara.

Form Model C Pemberitahuan-KPU diterima pemilih maksimal Minggu, 11 Februari 2024.

Baca juga: Temukan Dugaan Kecurangan atau Pelanggaran saat Pemilu 2024? Laporkan ke Bawaslu dengan Cara Ini

2. Daftar Pemilih Tambahan (DPTb)

- KTP atau surat keterangan telah melakukan perekaman e-KTP dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil)

- Model A-Surat Pindah Memilih

3. Daftar Pemilih Khusus (DPK)

- KTP atau surat keterangan telah melakukan perekaman e-KTP dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil)

(Tribunnews.com/Sri Juliati)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul KTP Hilang, Bisakah Bawa KK ke TPS Pemilu 2024 untuk Mencoblos? Ini Penjelasannya

Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Pilpres 2024Pemilu 2024pencoblosan
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved