Pilpres 2024
Tata Cara Mencoblos yang Benar di TPS saat Pilpres 2024 agar Sah, Dilengkapi Contoh Surat Suara
Jangan sampai keliru, perhatikan tata cara mencoblos yang benar di Tempat Pemungutan Suara (TPS), agar surat suara Pilpres 2024 dinyatakan sah.
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Jangan sampai keliru, perhatikan tata cara mencoblos yang benar di Tempat Pemungutan Suara (TPS), agar surat suara Pilpres 2024 dinyatakan sah.
Diketahui, selain mencoblos capres-cawapres, pada Rabu 14 Februari 2024 besok, masyarakat juga akan memilih para calon legislatif.
Perhatikan Isi Surat Suara
Surat suara Pilpres 2024 ditandai dengan warna abu-abu.
Surat suara Pilpres 2024 memuat sejumlah informasi yaitu:
Baca juga: e-KTP Hilang, Kamu Tetap Bisa Mencoblos di TPS saat Pemilu 2024, Cukup Bawa Fotocopy KTP atau Paspor
- Nomor urut pasangan calon
- Foto pasangan calon
- Nama pasangan calon
- Tanda gambar partai politik pengusul pasangan calon
- Tanda gambar gabungan partai politik pengusul pasangan calon
Panduan Mencoblos (Pilih 1 Cara Saja)
Agar suaramu sah, perhatikan cara mencoblos surat suara Pilpres 2024 yang benar:
- Pastikan surat suara ditandatangani oleh ketua KPPS.
- Pemilih bisa mencoblos satu kali pada nomor urut, foto, nama salah satu pasangan calon, tanda gambar partai politik, dan/atau gabungan partai politik dalam surat suara.

Baca juga: Panduan Tata Cara Mencoblos di TPS Pemilu 2024 bagi Pemula, Perhatikan Syarat Suara Sah dan Waktunya
Bagi petugas KPPS Pemilu 2024, inilah tanda coblos yang dinyatakan sah dalam surat suara Pilpres 2024 berdasarkan keputusan KPU nomor 66 tahun 2024.
- Tanda coblos pada 1 kolom Pasangan Calon yang memuat nomor urut, foto Pasangan Calon, nama Pasangan Calon, atau tanda gambar Partai Politik, dinyatakan sah untuk Pasangan Calon yang bersangkutan;
- tanda coblos lebih dari 1 kali pada 1 kolom Pasangan Calon yang memuat nomor urut, foto Pasangan Calon, nama Pasangan Calon, atau tanda gambar Partai Politik, dinyatakan sah untuk Pasangan Calon yang bersangkutan
- tanda coblos tepat pada garis 1 kolom Pasangan Calon yang nomor urut, foto Pasangan Calon, nama Pasangan Calon, atau tanda gambar Partai Politik, dinyatakan sah untuk Pasangan Calon yang bersangkutan; atau
- dalam hal terdapat tanda coblos pada 1 kolom Pasangan Calon yang tembus secara garis lurus sehingga terdapat dua atau lebih hasil pencoblosan yang simetris dari lipatan surat suara, dan tidak mengenai kolom Pasangan Calon lain, dinyatakan sah untuk Pasangan Calon yang bersangkutan.
(Tribunnews.com/Sri Juliati)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Contoh Surat Suara Pilpres 2024 dan Cara Mencoblosnya yang Benar
Sumber: Tribunnews.com
Sapa 3 Partai Pendukung Ganjar-Mahfud, Megawati Sebut Tak Ada Koalisi dan Oposisi: Kerjasama |
![]() |
---|
Anies Baswedan Kaget Dirinya Cetak Sejarah dengan Datang ke Agenda Penetapan Presiden Terpilih |
![]() |
---|
Momen Jokowi Kenalkan Prabowo saat Membuka World Water Forum di Depan Para Negara Delegasi |
![]() |
---|
Reaksi 2 Kepala Negara saat Prabowo Kenalkan Gibran sebagai Wakil Presiden Terpilih: Sangat Muda |
![]() |
---|
2 Faktor Penyebab Prabowo dan Megawati Tak Kunjung Bertemu seusai Pilpres 2024 Menurut Pengamat |
![]() |
---|