Breaking News:

Pemilu 2024

Temukan Dugaan Kecurangan atau Pelanggaran saat Pemilu 2024? Laporkan ke Bawaslu dengan Cara Ini

Masyarakat yang memiliki hak pilih bisa melaporkan dugaan kecurangan atau pelanggaran pemilu 2024 ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.

SURYA Malang/PURWANTO
Petugas menyiapkan surat suara saat simulasi pemungutan suara Pemilu 2024 di TPS 09, Desa Tegalrejo, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang Malang, Jawa Timur, Rabu (27/12/2023). Simulasi tersebut diselenggarakan KPU Kabupaten Malang untuk melatih petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), pemilih pemula serta pemilih penyandang disabilitas dalam pelaksanaan Pemilu 2024. Sebanyak 2.054.178 Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Kabupaten Malang dan 7.761 Tempat Pemungutan Suara (TPS 

TRIBUNWOW.COM - Inilah cara melaporkan dugaan kecurangan atau pelanggaran Pemilu 2024 ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, perhatikan syarat-syaratnya.

Diketahui, hari pencoblosan atau pemungutan suara Pemilu 2024 akan digelar secara serentak pada Rabu 14 Februari 2024.

Jelang hari pencoblosan, masyarakat yang menemukan dugaan kecurangan atau pelanggaran Pemilu 2024 bisa melaporkannya ke Bawaslu.

Baca juga: Tata Cara Pencoblosan di TPS saat Pemilu 2024, Perhatikan Surat Suara Sah dan Tidak Sah

Merujuk pada sosial media resmi Bawaslu, ada tiga jenis pelanggaran yang bisa dilaporkan yaitu pelanggaran administrasi, pelanggaran kode etik, tindak pidana pemilu, dan pelanggaran hukum lainnya.

Cara Melaporkan Dugaan Kecurangan Pemilu ke Bawaslu RI

  • Pelapor menyampaikan laporan dugaan pelanggaran secara langsung dengan datang ke kantor Bawaslu.
  • Penyampaian laporan ke Kantor Bawaslu dilaksanakan Senin-Kamis pukul 08.00 sampai dengan pukul 16.00 waktu setempat, sedangkan Jumat hingga pukul 16.30 waktu setempat.
  • Adanya bukti kecurangan yang bisa diserahkan.
  • Laporan disampaikan ke Bawaslu paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak diketahui terjadinya dugaan pelanggaran pemilu.

Baca juga: e-KTP Hilang, Kamu Tetap Bisa Mencoblos di TPS saat Pemilu 2024, Cukup Bawa Fotocopy KTP atau Paspor

Syarat Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu

Pihak yang dapat menjadi pelapor yakni warga negara Indonesia yang mempunyai hak pilih, peserta pemilu dan pemantau pemilu terakreditasi Bawaslu.

Penyampaian laporan harus memenuhi syarat formal dan materiel sebagai berikut:

Syarat Formal

  • Nama dan alamat pelapor;
  • Pihak terlapor, dan
  • Waktu penyampaian pelaporan tidak melebihi jangka waktu, yakni paling lama 7 (tujuh) hari sejak diketahui terjadinya dugaan pelanggaran pemilu

Syarat Materiel

  • Waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran pemilu
  • Uraian kejadian dugaan pelanggaran pemilu, dan
  • Bukti, dapat berupa surat, dokumen, foto, video atau barang yang digunakan dalam peristiwa pelanggaran

Baca juga: Panduan Tata Cara Mencoblos di TPS Pemilu 2024 bagi Pemula, Perhatikan Syarat Suara Sah dan Waktunya

Sementara itu jika masyarakat menemukan bukti kecurangan di Tempat Pemungutan Suara (TPS), maka hal yang bisa dilakukan yakni melaporkan pada pengawas terdekat seperti pengawas pemilu lapangan (PPL) atau panitia pengawas pemilu kecamatan (panwascam).

Petugas PPL biasanya berkantor di kantor desa/kelurahan setempat.

Sementara panwascam biasanya ada di kantor kecamatan.

Dugaan kecurangan bisa disertai dengan bukti baik berupa surat, dokumen, foto, video atau barang yang digunakan dalam peristiwa pelanggaran. (*)

Baca berita terkait Pemilu 2024 lainnya

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cara Lapor Dugaan Kecurangan Pemilu ke Bawaslu"

Sumber: Kompas.com
Tags:
Pemilu 2024Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)BawasluPelanggaranKPUpencoblosan
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved