Pemilu 2024
Temukan Dugaan Kecurangan atau Pelanggaran saat Pemilu 2024? Laporkan ke Bawaslu dengan Cara Ini
Masyarakat yang memiliki hak pilih bisa melaporkan dugaan kecurangan atau pelanggaran pemilu 2024 ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.
Editor: Rekarinta Vintoko
TRIBUNWOW.COM - Inilah cara melaporkan dugaan kecurangan atau pelanggaran Pemilu 2024 ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, perhatikan syarat-syaratnya.
Diketahui, hari pencoblosan atau pemungutan suara Pemilu 2024 akan digelar secara serentak pada Rabu 14 Februari 2024.
Jelang hari pencoblosan, masyarakat yang menemukan dugaan kecurangan atau pelanggaran Pemilu 2024 bisa melaporkannya ke Bawaslu.
Baca juga: Tata Cara Pencoblosan di TPS saat Pemilu 2024, Perhatikan Surat Suara Sah dan Tidak Sah
Merujuk pada sosial media resmi Bawaslu, ada tiga jenis pelanggaran yang bisa dilaporkan yaitu pelanggaran administrasi, pelanggaran kode etik, tindak pidana pemilu, dan pelanggaran hukum lainnya.
Cara Melaporkan Dugaan Kecurangan Pemilu ke Bawaslu RI
- Pelapor menyampaikan laporan dugaan pelanggaran secara langsung dengan datang ke kantor Bawaslu.
- Penyampaian laporan ke Kantor Bawaslu dilaksanakan Senin-Kamis pukul 08.00 sampai dengan pukul 16.00 waktu setempat, sedangkan Jumat hingga pukul 16.30 waktu setempat.
- Adanya bukti kecurangan yang bisa diserahkan.
- Laporan disampaikan ke Bawaslu paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak diketahui terjadinya dugaan pelanggaran pemilu.
Baca juga: e-KTP Hilang, Kamu Tetap Bisa Mencoblos di TPS saat Pemilu 2024, Cukup Bawa Fotocopy KTP atau Paspor
Syarat Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu
Pihak yang dapat menjadi pelapor yakni warga negara Indonesia yang mempunyai hak pilih, peserta pemilu dan pemantau pemilu terakreditasi Bawaslu.
Penyampaian laporan harus memenuhi syarat formal dan materiel sebagai berikut:
Syarat Formal
- Nama dan alamat pelapor;
- Pihak terlapor, dan
- Waktu penyampaian pelaporan tidak melebihi jangka waktu, yakni paling lama 7 (tujuh) hari sejak diketahui terjadinya dugaan pelanggaran pemilu
Syarat Materiel
- Waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran pemilu
- Uraian kejadian dugaan pelanggaran pemilu, dan
- Bukti, dapat berupa surat, dokumen, foto, video atau barang yang digunakan dalam peristiwa pelanggaran
Baca juga: Panduan Tata Cara Mencoblos di TPS Pemilu 2024 bagi Pemula, Perhatikan Syarat Suara Sah dan Waktunya
Sementara itu jika masyarakat menemukan bukti kecurangan di Tempat Pemungutan Suara (TPS), maka hal yang bisa dilakukan yakni melaporkan pada pengawas terdekat seperti pengawas pemilu lapangan (PPL) atau panitia pengawas pemilu kecamatan (panwascam).
Petugas PPL biasanya berkantor di kantor desa/kelurahan setempat.
Sementara panwascam biasanya ada di kantor kecamatan.
Dugaan kecurangan bisa disertai dengan bukti baik berupa surat, dokumen, foto, video atau barang yang digunakan dalam peristiwa pelanggaran. (*)
Baca berita terkait Pemilu 2024 lainnya
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cara Lapor Dugaan Kecurangan Pemilu ke Bawaslu"
Sumber: Kompas.com
4 Fakta Sidang Sengketa Pileg 2024 yang Disidangkan MK Mulai Hari Ini, PPP dengan Perkara Terbanyak |
![]() |
---|
Partai Pengusung Gibran saat Pilwalkot Nilai Sebutan Khilaf PDIP Kurang Pas, Hanya Emosional Sesaat |
![]() |
---|
Daftar 19 Caleg Perempuan Partai Gerindra yang Lolos ke DPR RI, Bertambah dari Periode 2019-2024 |
![]() |
---|
Hasto Klaim PDIP Menang 3 Kali Pemilu meski Tanpa Jokowi, Singgung Suara PSI yang Tak Bisa Lolos |
![]() |
---|
Daftar 3 Pendakwah yang Gagal Melaju ke Senayan, Ada Caleg Petahana hingga Ustaz Yusuf Mansur |
![]() |
---|