Pemilu 2024
Waspada 'Serangan Fajar' saat Masa Tenang dan Hari Pencoblosan Pemilu 2024, Ini Aturan dan Sanksinya
Praktik serangan fajar atau politik uang rentan terjadi jelang hari pemungutan suara pemilu, Rabu, 14 Februari 2024.
Editor: Rekarinta Vintoko
TRIBUNWOW.COM - Waspada terhadap praktik “Serangan Fajar” atau Politik Uang jelang hari pemungutan suara atau pencoblosan Pemilu 2024, Rabu 14 Februari 2024, ini aturan dan sanksinya.
Masyarakat perlu mewaspadai praktik “Serangan Fajar” atau politik uang jelang pencoblosan Pemilu 2024 karena akan rentan terjadi.
Diketahui, politik uang bertujuan untuk memengaruhi pilihan politik pemilih supaya memilih atau tidak memilih peserta pemilu tertentu pada hari pemungutan suara.
Baca juga: 3 Hal yang Dilarang saat Masa Tenang Pemilu 11-13 Februari 2024, Ini Sanksi jika Melanggar
Merujuk pada Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, pelaku politik uang pada masa tenang atau hari pencoblosan terancam sanksi pidana penjara dan denda hingga puluhan juta rupiah.
Berikut perincian aturannya:
Pasal 515
Setiap orang yang dengan sengaja pada saat pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada pemilih supaya tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih peserta pemilu tertentu atau menggunakan hak pilihnya dengan cara tertentu sehingga surat suaranya tidak sah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah).
Pasal 523
(2) Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja pada masa tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada pemilih secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp 48.000.000,00 (empat puluh delapan juta rupiah).
(3) Setiap orang yang dengan sengaja pada hari pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada pemilih untuk tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih peserta pemilu tertentu dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah).
Baca juga: Hal yang Perlu Dibawa saat Coblosan di TPS Pemilu 2024, Perhatikan Dokumen dan Syaratnya
Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Khoirunnisa Nur Agustyati, mengatakan, politik uang berpotensi terjadi mendekati hari pencoblosan.
Menurut Ninis, demikian sapaan akrab Khoirunnisa, politik uang adalah cikal bakal dari korupsi.
Uang yang dibagikan ke pemilih jelang hari pencoblosan biasanya akan dianggap sebagai “modal” untuk mendapatkan kemenangan.
Sehingga, jika sudah terpilih, bukan tidak mungkin peserta pemilu yang melakukan politik uang akan korupsi, lantaran hendak mengembalikan “modal” yang semula dikeluarkan.
“Ini memang terus berulang, upaya-upaya akhir untuk memenangkan pemilu terus dilakukan, termasuk sampai dengan melakukan serangan fajar,” kata Ninis, Senin (12/2/2024) seperti dikutip dari Kompas.com.
“Tentu anjurannya adalah masyarakat jangan mau suaranya digadaikan dengan politik uang,” ujarnya.
Jika menemukan tindakan politik uang, masyarakat diminta melapor ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Baca juga: Jangan sampai Suara Tidak Sah, Begini Cara yang Benar Mencoblos Surat Suara di TPS Pemilu 2024
Sumber: Kompas.com
4 Fakta Sidang Sengketa Pileg 2024 yang Disidangkan MK Mulai Hari Ini, PPP dengan Perkara Terbanyak |
![]() |
---|
Partai Pengusung Gibran saat Pilwalkot Nilai Sebutan Khilaf PDIP Kurang Pas, Hanya Emosional Sesaat |
![]() |
---|
Daftar 19 Caleg Perempuan Partai Gerindra yang Lolos ke DPR RI, Bertambah dari Periode 2019-2024 |
![]() |
---|
Hasto Klaim PDIP Menang 3 Kali Pemilu meski Tanpa Jokowi, Singgung Suara PSI yang Tak Bisa Lolos |
![]() |
---|
Daftar 3 Pendakwah yang Gagal Melaju ke Senayan, Ada Caleg Petahana hingga Ustaz Yusuf Mansur |
![]() |
---|