Breaking News:

Pemilu 2024

3 Hal yang Dilarang saat Masa Tenang Pemilu 11-13 Februari 2024, Ini Sanksi jika Melanggar

Ketika masa tenang, pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu dilarang menjanjikan atau memberikan imbalan kepada pemilih sejumlah hal berikut.

Editor: Lailatun Niqmah
Magang Tribunwow - Risabila
Ilustrasi Pemilu Serentak 2024. Selama masa tenang Pemilu 2024, ada beberapa hal yang dilarang dilakukan, dan sanksi berat bagi pelanggar. 

TRIBUNWOW.COM - Hari ini, Minggu 11 Februari 2024, telah memasuki masa tenang Pemilu, sampai 13 Februari nanti.

Selama masa tenang Pemilu 2024, ada beberapa hal yang dilarang dilakukan, dan sanksi berat bagi pelanggar.

Berdasarkan aturan Pasal 1 angka 36 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye, baik kampanye capres-cawapres atau caleg.

Baca juga: Jangan sampai Suara Tidak Sah, Begini Cara yang Benar Mencoblos Surat Suara di TPS Pemilu 2024

Ketika masa tenang, pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu dilarang menjanjikan atau memberikan imbalan kepada pemilih untuk:

  1. Tidak menggunakan hak pilihnya;
  2. Memilih pasangan calon;
  3. Memilih partai politik peserta pemilu tertentu;
  4. Memilih calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota tertentu; dan/atau
  5. Memilih calon anggota DPD tertentu.

Bagi pihak yang melanggar ketentuan tersebut diancam dengan hukuman pidana penjara 4 tahun dan denda puluhan juta rupiah.

“Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja pada masa tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada pemilih secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp 48.000.000,00 (empat puluh delapan juta rupiah),” demikian Pasal 523 UU Pemilu.

Selain itu, selama masa tenang, media massa cetak, media daring, media sosial, dan lembaga penyiaran dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak peserta pemilu, atau bentuk lainnya yang mengarah pada kepentingan kampanye yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu.

Aturan lainnya, selama masa tenang, lembaga survei dilarang mengumumkan hasil survei atau jajak pendapat tentang pemilu.

Baca juga: Tata Cara Cek DPT secara Online, Pastikan Hak Pilihmu Tetap Aman untuk Pemilu 2024

Pelanggaran terhadap aturan ini terancam hukuman pidana penjara 1 tahun dan denda belasan juta rupiah.

“Setiap orang yang mengumumkan hasil survei atau jajak pendapat tentang pemilu dalam masa tenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 449 ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah),” bunyi Pasal 509 UU Pemilu.

Adapun pada Pemilu 2024, masa kampanye berlangsung selama 75 hari, terhitung sejak 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.

Setelah masa kampanye berakhir, pemilu memasuki masa tenang selama tiga hari.

Selanjutnya, tahapan dilanjutkan dengan pemungutan suara pada 14 Februari 2024.

Tak hanya untuk memilih presiden dan wakil presiden, Pemilu Serentak 2024 juga memilih anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Masa Tenang Pemilu 11-13 Februari 2024, Ini 3 Hal yang Dilarang"

Sumber: Kompas.com
Tags:
Masa Tenang PemiluPemilu 2024Pilpres 2024
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved