Pemilu 2024
Jangan sampai Suara Tidak Sah, Begini Cara yang Benar Mencoblos Surat Suara di TPS Pemilu 2024
Agar suaramu tetap sah, simak panduan tata cara mencoblos di TPS saat Pemilu dan Pilpres 2024, 14 Februari nanti.
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Agar suaramu tetap sah, simak panduan tata cara mencoblos di TPS saat Pemilu dan Pilpres 2024, 14 Februari nanti.
Diketahui, ada beberapa syarat yang harus kamu penuhi agar bisa mencoblos, serta agar suaramu sah.
Pertama, sebelum berangkat, pastikan kamu sudah yakin siapa calon presiden dan wakil presiden yang akan kamu coblos, serta caleg pilihanmu.
Nantinya, di TPS, kamu akan menerima lima surat suara, berikut daftarnya:
Baca juga: Tata Cara Cek DPT secara Online, Pastikan Hak Pilihmu Tetap Aman untuk Pemilu 2024
- Abu-abu, surat suara Presiden dan Wakil Presiden,
- Merah, surat suara anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD),
- Kuning, surat suara anggota DPR berwarna kuning,
- Biru, surat suara anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) provinsi.
- Hijau, surat suara anggota DPRD kabupaten/kota.
Setelah itu, pastikan kamu sudah tahu lokasi TPS tempat kamu akan mencoblos, untuk tata cara mengeceknya, bisa klik link berikut.
Kemudian, pastikan berkas yang hendak kamu bawa sudah lengkap dan jangan sampai tertinggal, yakni Kartu Tanda Penduduk (e-KTP) dan formulir C6-KWK.
Formulir C6-KWK ini merupakan formulir yang berisi tentang surat pemberitahuan waktu dan tempat pemungutan suara.
Cara mencoblos di Pemilu 2024
Saat hari pemungutan suara ada tata cara yang harus dilakukan dengan benar dalam mencoblos di TPS. Bagaimana prosedurnya?
Berikut adalah cara mencoblos di Pemilu 2024 seperti yang dikutip dari Indonesiabaik.id:
1. Datanglah ke TPS untuk menyalurkan hak pilih. Sebagai pemilih, bisa masuk ke TPS melalui pintu yang telah disediakan.
2. Di lokasi TPS, masyarakat akan bertemu panitia yang kemudian mempersilakan Anda untuk mengisi daftar hadir.
3. Selanjutnya, Anda bakal diminta menyerahkan KTP dan surat C6. Kemudian, menunggu hingga panitia memanggil nama.
4. Usai dipanggil, hal yang perlu dilakukan yakni mengambil surat suara.
5. Pergi ke bilik suara untuk melakukan pencoblosan.
Baca juga: Daftar Nomor Urut 24 Partai Politik di Pemilu 2024, Dilengkapi Capres-Cawapres
Ketentuan untuk mencoblos kelima surat suara tersebut pun telah diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
4 Fakta Sidang Sengketa Pileg 2024 yang Disidangkan MK Mulai Hari Ini, PPP dengan Perkara Terbanyak |
![]() |
---|
Partai Pengusung Gibran saat Pilwalkot Nilai Sebutan Khilaf PDIP Kurang Pas, Hanya Emosional Sesaat |
![]() |
---|
Daftar 19 Caleg Perempuan Partai Gerindra yang Lolos ke DPR RI, Bertambah dari Periode 2019-2024 |
![]() |
---|
Hasto Klaim PDIP Menang 3 Kali Pemilu meski Tanpa Jokowi, Singgung Suara PSI yang Tak Bisa Lolos |
![]() |
---|
Daftar 3 Pendakwah yang Gagal Melaju ke Senayan, Ada Caleg Petahana hingga Ustaz Yusuf Mansur |
![]() |
---|