Breaking News:

Pemilu 2024

Jangan sampai Suara Tidak Sah, Begini Cara yang Benar Mencoblos Surat Suara di TPS Pemilu 2024

Agar suaramu tetap sah, simak panduan tata cara mencoblos di TPS saat Pemilu dan Pilpres 2024, 14 Februari nanti.

Editor: Lailatun Niqmah
Magang TribunWow - Lutfia
Grafis Ilustrasi Pemilu dan KPU 2024. Agar suaramu tetap sah, simak panduan tata cara mencoblos di TPS saat Pemilu dan Pilpres 2024, 14 Februari nanti. 

Pada surat suara, ketentuannya harus mencoblos satu kali pada nomor, nama, foto pasangan calon, atau tanda gambar partai politik pengusung dalam satu kotak di surat suara.

6. Setelah mencoblos, kemudian lipatlah surat suara sesuai petunjuk.

7. Lalu masukkanlah surat suara itu ke kotak yang tersedia.

8. Sebelum meninggalkan TPS, wajib mencelupkan salah satu jari ke tinta. Ini sebagai bukti telah memberikan hak suara anda pada Pemilu 2024.

Mudah kan? Seluruh proses tersebut hanya akan memakan waktu 5 menit saja! (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com Menghitung Hari, Ini Cara Mudah Mencoblos di Pemilu 2024, Hanya 5 Menit

Tags:
Panduan dan tata cara mencoblosPemilu 2024Pilpres 2024Tempat Pemungutan Suara (TPS)
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved