Breaking News:

Pemilu 2024

Hal yang Perlu Dibawa saat Coblosan di TPS Pemilu 2024, Perhatikan Dokumen dan Syaratnya

Simak dokumen hingga syarat yang wajib dibawa saat coblosan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada 14 Februari 2024.

Tribun Jogja/ Suluh Pamungkas
Ilustrasi Surat Suara. Simak dokumen hingga syarat yang wajib dibawa saat coblosan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada 14 Februari 2024. 

TRIBUNWOW.COM - Apa saja yang perlu dibawa saat pencoblosan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada 14 Februari 2024 menjadi hal yang kerap dicari, inilah dokumen hingga syarat untuk bisa mencoblos di Pemilu 2024.

Diketahui, Pemungutan suara atau pencoblosan Pemilu 2024 menjadi agenda nasional dan digelar serentak pada Rabu 14 Februari 2024 mendatang.

Pesta demokrasi lima tahunan ini juga ditetapkan sebagai libur nasional.

Baca juga: Jangan sampai Suara Tidak Sah, Begini Cara yang Benar Mencoblos Surat Suara di TPS Pemilu 2024

Lantas, apa saja yang harus dibawa para pemilih saat pencoblosan ke TPS saat Pemilu 2024?

Simak artikel di bawah ini, melansir Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

Sebelumnya menurut Komisioner KPU Idham Holik, ada dua dokumen yang harus dibawa oleh pemilih saat datang ke TPS, yaitu e-KTP dan formulir model C Pemberitahuan.

Formulir model C Pemberitahuan adalah undangan yang ditujukan bagi pemilih untuk mencoblos ke TPS dan berisi informasi nama pemilih dan status pendaftaran nama pemilih di TPS.

Baca juga: 3 Hal yang Dilarang saat Masa Tenang Pemilu 11-13 Februari 2024, Ini Sanksi jika Melanggar

Kedua dokumen tersebut harus diberikan kepada petugas Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) di lokasi TPS.

Sementara mengutip laman instagram KPU RI, @kpu_ri, dokumen dan syaratnya terbagi sesuai daftar pemilih.

Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-El) atau Surat Keterangan (Suket)
  • Form model C Pemberitahuan KPU RI

Daftar Pemilih Tambahan (DPTb)

  • KTP Elektronik atau Suket
  • Model A-Surat Pindah Pemilih

Daftar Pemilih Khusus (DPK)

  • KTP Elektronik atau Suket

Terdapat catatan yang diberitahukan KPU, bahwa form C pemberitahuan akan dibagikan pada pemilih paling lambat 3 hari sebelum pencoblosan atau hari pemungutan suara.

(Tribunnews.com/Garudea Prabawati)

Baca berita terkait Pilpres 2024 lainnya

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Apa yang Perlu Dibawa saat Coblosan di TPS Pemilu 2024? Perhatikan 3 Hal Ini

Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Tempat Pemungutan Suara (TPS)Pemilu 2024pencoblosanKomisi Pemilihan Umum (KPU)Daftar Pemilih Tetap (DPT)
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved