Breaking News:

Pemilu 2024

Waspada 'Serangan Fajar' saat Masa Tenang dan Hari Pencoblosan Pemilu 2024, Ini Aturan dan Sanksinya

Praktik serangan fajar atau politik uang rentan terjadi jelang hari pemungutan suara pemilu, Rabu, 14 Februari 2024.

Magang TribunWow - Lutfia
Ilustrasi Pemilu 2024. Praktik serangan fajar atau politik uang rentan terjadi jelang hari pemungutan suara pemilu, Rabu, 14 Februari 2024. 

Meski, Ninis mengakui bahwa sulit untuk membuktikan tindakan tersebut.

“Walaupun memang sulit membuktikan politik uang, apalagi kalau dalam bentuk tunai,” ujarnya.

Selain itu, menurut Ninis, ada ketakutan masyarakat untuk melaporkan tindakan politik uang, karena khawatir mendapatkan intimidasi balik.

“Lalu untuk membuat laporan ke Bawaslu juga prosesnya cukup kompleks yang mungkin masyarakat umum tidak familiar,” tuturnya.

Adapun saat ini tahapan kampanye Pemilu 2024 memasuki masa tenang.

Sebelumnya, telah digelar masa kampanye selama 75 hari, terhitung sejak 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.

Masa tenang pemilu akan berlangsung selama tiga hari, yakni 11-13 Februari 2024.

Selanjutnya, pada 14 Februari 2024 akan digelar pemungutan suara serentak di seluruh Indonesia.

Tak hanya untuk memilih presiden dan wakil presiden, tetapi juga anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. (*)

Baca berita terkait Pemilu 2024 lainnya

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sanksi “Serangan Fajar” Saat Masa Tenang dan Hari Pencoblosan: Pidana Penjara dan Denda"

Sumber: Kompas.com
Tags:
Serangan FajarPemilu 2024KPUKomisi Pemilihan Umum (KPU)PerludemBawasluPolitik Uang
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved