Breaking News:

Pilpres 2024

Kemhan Sebut Postingan yang Unggah Tagar Prabowo-Gibran Salah Pencet, PDIP: Tak Ada yang Kebetulan

tim pengelola akun Twitter @Kemhan_RI dilaporkan ke Bawaslu oleh Koalisi Masyarakat untuk Pemilu Bersih, Selasa (23/1/202). Hasto beri komentar

YouTube Kompas TV
Kicauan di akun Kemhan RI beri tagar Prabowo-Gibran 2024, Senin (23/1/2024) 

Terkait pihak Kemenhan, Edwin menjelaskan jika itu murni kesalahan yang tak disengaja oleh pengelola akun.

"Perlu kami jelaskan dan tegaskan kembali bahwa hal tersebut terjadi karena ketidaksengajaan admin," ujar Edwin.

Baca juga: 8 Survei Capres Terbaru, Prabowo Teratas, Anies Salip Ganjar di 5 Lembaga, Lihat Selisihnya!

Saat itu dikatakan sang pengelola atau admin tak sengaja memencet tagar pilihan Twitter saat itu.

"Kesalahan segera diperbaiki oleh admin," tambah Edwin.

Ia menambahkan jika setelah postingan itu diunggah, tak lama langsung dihapus dan ada evaluasi kinerja pengelola akun.

Nasib sang pengunggah pun dikenakan sanksi administratif berupa teguran keras karena tidak berhati-hati menjalankan tugas.

"Seluruh pegawai Kemhan RI menjunjung tinggi netralitas," ujar Edwin.

Calon presiden (capres) dari Koalisi Indonesia Maju (KIM), Prabowo Subianto dalam Konsolidasi Pemenangan Bersama Partai Demokrat, Senin (21/11/2023).
Calon presiden (capres) dari Koalisi Indonesia Maju (KIM), Prabowo Subianto dalam Konsolidasi Pemenangan Bersama Partai Demokrat, Senin (21/11/2023). (YouTube/Partai Demokrat)

Diberitakan sebelumnya dari Kompas.com, laporan ke Bawaslu itu disampaikan oleh perwakilan koalisi, Gina Sabrina Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) sertaIbnu Syamsu Hidayat dan Helmi Lavour dari Themis Indonesia Law.

“Substansi yang kami laporkan adalah adanya cuitan di akun resmi Kementerian Pertahanan Republik Indonesia yakni akun resmi X atau twitter di mana ada hashtag salah satu pasangan calon yakni pasangan calon Prabowo-Gibran yang mana di dalam hashtag tersebut ada #PrabowoGibran2024,” kata perwakilan Koalisi Ibnu Syamsu Hidayat saat ditemui di Kantor Bawaslu RI, Selasa.

Mereka menyebutkan ada dugaan penggunaan fasilitas negara dengan mencuitkan di akun Kemhan tersebut.

Dengan demikian, adanya postingan yang memuat #PrabowoGibran2024 di akun resmi Kemenhan dinilai sebagai bentuk pelanggaran sebagaimana Undang-Undang (UU) Pemilu Nomor 7 tahun 2017.

“Artinya ketika penggunaan itu atau penggunaan #PrabowoGibran2024 itu kami nilai bertentangan dengan UU yakni sesuai dengan Pasal 280, 282, 283 UU Pemilu,“ kata Ibnu. (TribunWoW.com/ Tiffany Marantika)

Sumber: TribunWow.com
Tags:
Kemhan RIHasto KristiyantoPDIPPrabowoGibran
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved