Berita Viral
3 Fakta Viral Pemuda di Solo Aniaya Kucing Peliharaannya, Kronologi hingga Dilaporkan ke Polisi
Sebuah video yang merekam dugaan penganiayaan kucing oleh pemiliknya sendiri viral di media sosial. Kini pelaku dilaporkan ke polisi.
Editor: Rekarinta Vintoko
Akibat aksi penganiayaan S, tiga kucing yang terdiri atas 1 induk dan 2 anak kucing mengalami luka parah di bagian mulut.
"Setelah itu, saya dan pelapor yang WhatsApp saya langsung meluncur ke TKP (tempat kejadian perkara) untuk menyelamatkan kucingnya yakni satu induk dengan luka parah di mulut karena dibentur-benturkan," ucap Ning.
Kondisi induk kucing yang menjadi korban penganiayaan sang pemilik masih di bawah pengawasan dokter.
Bahkan, induk kucing tersebut dirawat inap dan pengecekan intensif.

Hal tersebut untuk mendapatkan surat keterangan dokter sebagai bukti melapor kepada polisi.
"Sekarang masih opname di klinik hewan Nury, diinfus karena kami butuh rontgen untuk nanti mendapat surat keterangan dokter untuk kelengkapan laporan ke polisi," urainya.
Sementara itu, kondisi kedua anak kucing tersebut sudah mulai membaik meski disebut Ning sempat syok lantaran ikut dipontang-pantingkan bersama sang induk oleh sang pemilik.
"Untuk anaknya waktu kita bawa nampak ketakutan. Tapi sekarang sudah relatif membaik," ujar dia.
Baca juga: Jokowi Bela Prabowo soal Permintaan Anies dan Ganjar Buka Data Kementerian Pertahanan ke Publik
3. Dilaporkan Polisi
Komunitas Rumah Difabel Meong resmi melaporkan S kepada polisi pada Senin (8/1/2024).
Didampingi kuasa hukumnya, emak-emak pecinta kucing sekaligus aktivis Rumah Difabel Meong Solo mendatangi Mapolresta Solo untuk melaporkan perbuatan S yang sempat viral di media sosial beberapa hari kemarin.
Aduan pun resmi diterima oleh petugas dengan bukti surat dengan nomor STBP / 22 / I / 2024 / Reskrim.
"Kita melakukan pengaduan kepada pihak Polresta Solo tentang penganiayaan hewan yaitu penganiayaan kucing yang berada di Kenteng, Pasar Kliwon," ujar kuasa hukum pelapor, Badrus Zaman, Senin (8/1/2024) dikutip dari Tribun Solo.
Lebih lanjut, Badrus menjelaskan, bahwa perbuatan yang dilakukan S tersebut bisa membuat ayah satu anak itu terancam dibui selama 9 bulan.
Tak sampai di situ saja, Badrus menjelaskan aduan yang dilakukan oleh kliennya tersebut bertujuan sebagai edukasi untuk masyarakat agar tidak semena-mena terhadap hewan.
"Kalau ancaman pidananya bisa kena 9 bulan. Dengan ini paling tidak untuk pembelajaran kepada masyarakat jangan sampai melakukan penyiksaan terhadap hewan," sambungnya.
Sumber: Tribunnews.com
6 Fakta Mencengangkan Pratama Arhan & Zize: Hapus Foto Nikah, Foto dengan Mantan & 1 di Luar Dugaan |
![]() |
---|
5 Negara dengan Penduduk Terpadat di Dunia 2025, Ada Indonesia hingga 2 Tetangga Berseteru |
![]() |
---|
Hasto Kristiyanto dan Tom Lembong Dituding Terlibat Korupsi, PDIP Bantah Sebut Kesalahan Dicari-Cari |
![]() |
---|
Viral Pegawai Puskesmas Karaoke saat Jam Pelayanan, Dilakukan setelah Olahraga Pagi Bersama |
![]() |
---|
Reaksi Hasto Kristiyanto setelah Dengar Vonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara untuk Kasus Suap Harun Masiku |
![]() |
---|