Breaking News:

Terkini Daerah

Dihantui Arwah Korban sampai Tak Bisa Tidur, Suami Pembunuh Istri Akhirnya Menyerahkan Diri

Akhirnya terungkap alasan tersangka pembunuhan disertai mutilasi di Malang, Jawa Timur, James Loodewyk Tomatala (61) menyerahkan diri ke polisi.

Editor: Lailatun Niqmah
tribunjatim.com/Kukuh Kurniawan
Polisi melakukan olah TKP di lokasi kasus pembunuhan disertai mutilasi oleh JM (61) terhadap istrinya sendiri, MD (55), di Jalan Serayu di Kecamatan Blimbing, Kota Malang, pada Sabtu (30/12/2023) malam. Terbaru, akhirnya terungkap alasan tersangka pembunuhan disertai mutilasi di Malang, Jawa Timur, James Loodewyk Tomatala (61) menyerahkan diri ke polisi. 

TRIBUNWOW.COM - Akhirnya terungkap alasan tersangka pembunuhan disertai mutilasi di Malang, Jawa Timur, James Loodewyk Tomatala (61) menyerahkan diri ke polisi.

Rupanya, pria yang membunuh istrinya sendiri, Ni Made Sutarini (55) itu mengaku tak bisa tidur dan selalu resah karena dihantui arwah korban.

Diketahui, peristiwa pembunuhan dan mutilasi ini terjadi rumahnya di Jalan Serayu, Nomor 6 RT 2 RW 4 Kelurahan Bunulrejo, Kecamatan Blimbing, Kota Malang pada Sabtu (30/12/2023) siang.

Baca juga: Fakta Suami Mutilasi Istri di Malang, Jasad Korban Ditaruh di Ember di Halaman Rumah, Ini Motifnya

Setelah semalaman berpikir, James kemudian meminta tolong ke tetangga untuk mengangkat ember yang berisi potongan tubuh korban.

Bukannya menolong, tetangga yang melihat jasad mengenaskan itu langsung lari kocar-kacir ketakutan.

"Jadi, tersangka ini membunuh dan memutilasi pada Sabtu (30/12/2023) siang. Dan pada malam harinya, tersangka merasa dihantui sama korban," ," kata Kuasa hukum tersangka, Guntur Putra Abdi Wijaya kepada TribunJatim.com, Kamis (4/1/2024).

"Bahkan di malam hari itu, tersangka tidak tidur sama sekali karena terus dibayang-bayangi."

"Semalam itu tersangka berpikir. Dan pada pagi esok harinya, minta tolong ke tetangga untuk mengangkat ember berisi potongan tubuh korban."

"Tetangganya ini ketakutan dan lari. Setelah itu, tersangka menyerahkan diri ke polisi," pungkasnya.

Tersangka yang merupakan pensiunan pegawai BUMN itu kebingungan untuk menyembunyikan jasad istrinya.

Dengan memakai pisau besar (parang) dan pisau kecil, tersangka memutilasi jenazah korban menjadi 10 bagian. Lalu, potongan tubuh korban dimasukkan ke dalam ember yang ada di halaman rumah.

Baca juga: Demi Lindungi Istri dan Keluarga, Ayah di Semarang Bunuh Anak, Ini Pengakuan dan Kronologinya

Polisi segera datang ke lokasi rumah tersangka dan melakukan olah TKP.

Sedangkan jenazah korban, dievakuasi dan dibawa ke Kamar Jenazah Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA) Malang.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka James Loodewyk Tomatala dijerat dengan pasal berlapis.

Yaitu, Pasal 351 ayat (3) KUHP subsider Pasal 338 KUHP subsider Pasal 340 KUHP subsider Pasal 44 ayat (3) UU RI No 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.

Dari hasil penyelidikan, permasalahan rumah tangga menjadi motif tersangka tega menghabisi nyawa korban. (*)

Ikuti Saluran WhatsApp TribunWow dan Google News TribunWow untuk update berita populer lainnya

Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Pelaku Mutilasi di Malang Ngaku Dihantui Arwah Istri, Tidak Bisa Tidur hingga Pilih Menyerahkan Diri

Sumber: Tribun Jatim
Tags:
Kasus PembunuhanPembunuhanMutilasiMalangKasus suami bunuh istri
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved