Breaking News:

Pemilu 2024

Tata Cara Pindah Memilih atau TPS saat Pemilu 2024, Lengkap dengan Syarat dan Batas Waktu Pengajuan

Inilah syarat dan cara untuk pindah memilih atau TPS saat Pemilu 2024 Februari mendatang.

Editor: Lailatun Niqmah
Tribun Jabar/Haryanto
TPS 84 Ciseureuh, Purwakarta saat menggelar pemungutan suara pemilu serentak, Rabu (17/4/2019). Terbaru, inilah syarat dan cara untuk pindah memilih atau TPS saat Pemilu 2024 Februari mendatang. 

TRIBUNWOW.COM - Bagi Anda yang sedang bekerja di luar domisi dan tidak memungkinkan untuk pulang saat pencoblosan Pemilu 2024, jangan khawatir dan golput, karena ternyata Anda bisa pindah TPS.

Agar tetap mencoblos, Anda harus mengajukan prosedur pindah memilih atau TPS ke petugas Panitia Pemungutan Suara (PPS) di desa/kelurahan, atau petugas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di kecamatan atau KPU baik di wilayah asal maupun tujuan.

Pengajuan ini bisa dilakukanĀ maksimal Senin, 15 Januari 2024.

Baca juga: Lowongan Pengawas TPS Pemilu 2024 Dibuka 2 Januari 2024, Cek Contoh Format Formulir Pendaftarannya

Cara Pindah Memilih atau TPS

Syarat bagi masyarakat yang bekerja di luar domisili dan hendak mengurus pindah memilih atau TPS, mereka hanya perlu membawa KTP dan bukti pendukung.

Bukti pendukung yang dimaksud adalah surat tugas dari perusahaan atau kantor tempatnya bekerja.

Surat tersebut harus ditandatangani dan cap basah dari perusahaan atau kantor.

Demikian disampaikan Komisioner KPU Kabupaten Karanganyar Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Devid Wahyuningtyas kepada Tribunnews.com, Kamis (4/1/2023).

"Bagi pemilih yang bekerja di sektor formal dapat membawa bukti dukung berupa surat tugas dari kantor," kata dia.

Sementara untuk pemilih yang bekerja di sektor informal, dapat melampirkan surat pernyataan dari yang bersangkutan dengan dibubuhi meterai Rp 10 ribu.

Selengkapnya, inilah cara pindah memilih atau TPS di Pemilu 2024 bagi pemilih yang bekerja di luar domisili:

1. Pastikan terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 dengan cek di cekdptonline.kpu.go.id

2. Datang langsung ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), atau KPU Kabupaten/Kota baik di wilayah asal maupun tujuan.

3. Bawa dokumen pendukung seperti e-KTP atau Kartu Keluarga (KK) serta surat tugas dari kantor/perusahaan yang ditandatangani dan diberi stempel atau surat pernyataan bermeterai Rp 10 ribu.

4. Petugas PPS/PPK/KPU akan memetakan TPS mana di sekitar tempat tujuan (masuk di Daftar Pemilih Tambahan atau DPTb)

5. Pemilih diberikan bukti dari KPU berupa formulir A-Surat Pindah Memilih

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Pemilu 2024Tempat Pemungutan Suara (TPS)KPU
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved