Pemilu 2024
Tata Cara Pindah Memilih atau TPS saat Pemilu 2024, Lengkap dengan Syarat dan Batas Waktu Pengajuan
Inilah syarat dan cara untuk pindah memilih atau TPS saat Pemilu 2024 Februari mendatang.
Editor: Lailatun Niqmah
Tribun Jabar/Haryanto
TPS 84 Ciseureuh, Purwakarta saat menggelar pemungutan suara pemilu serentak, Rabu (17/4/2019). Terbaru, inilah syarat dan cara untuk pindah memilih atau TPS saat Pemilu 2024 Februari mendatang.
Masih dari kpu.go.id, layanan pindah memilih atau pindah TPS diperuntukkan bagi pemilih yang sudah terdaftar dalam DPT.
Jika belum terdaftar dalam DPT, mereka tidak dapat pindah memilih.
(Tribunnews.com/Sri Juliati)
Ikuti Saluran WhatsApp TribunWow dan Google News TribunWow untuk update berita populer lainnya
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Cara Pindah Memilih atau TPS dengan Alasan Bekerja di Luar Domisili Saat Pemilu 2024
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
Berita Terkait :#Pemilu 2024
4 Fakta Sidang Sengketa Pileg 2024 yang Disidangkan MK Mulai Hari Ini, PPP dengan Perkara Terbanyak |
![]() |
---|
Partai Pengusung Gibran saat Pilwalkot Nilai Sebutan Khilaf PDIP Kurang Pas, Hanya Emosional Sesaat |
![]() |
---|
Daftar 19 Caleg Perempuan Partai Gerindra yang Lolos ke DPR RI, Bertambah dari Periode 2019-2024 |
![]() |
---|
Hasto Klaim PDIP Menang 3 Kali Pemilu meski Tanpa Jokowi, Singgung Suara PSI yang Tak Bisa Lolos |
![]() |
---|
Daftar 3 Pendakwah yang Gagal Melaju ke Senayan, Ada Caleg Petahana hingga Ustaz Yusuf Mansur |
![]() |
---|