Breaking News:

Pemilu 2024

Tata Cara Pindah Memilih atau TPS saat Pemilu 2024, Lengkap dengan Syarat dan Batas Waktu Pengajuan

Inilah syarat dan cara untuk pindah memilih atau TPS saat Pemilu 2024 Februari mendatang.

Editor: Lailatun Niqmah
Tribun Jabar/Haryanto
TPS 84 Ciseureuh, Purwakarta saat menggelar pemungutan suara pemilu serentak, Rabu (17/4/2019). Terbaru, inilah syarat dan cara untuk pindah memilih atau TPS saat Pemilu 2024 Februari mendatang. 

Masih dari kpu.go.id, layanan pindah memilih atau pindah TPS diperuntukkan bagi pemilih yang sudah terdaftar dalam DPT.

Jika belum terdaftar dalam DPT, mereka tidak dapat pindah memilih.

(Tribunnews.com/Sri Juliati)

Ikuti Saluran WhatsApp TribunWow dan Google News TribunWow untuk update berita populer lainnya

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Cara Pindah Memilih atau TPS dengan Alasan Bekerja di Luar Domisili Saat Pemilu 2024

Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Pemilu 2024Tempat Pemungutan Suara (TPS)KPU
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved