Breaking News:

Pemilu 2024

Tata Cara Pindah Memilih atau TPS saat Pemilu 2024, Lengkap dengan Syarat dan Batas Waktu Pengajuan

Inilah syarat dan cara untuk pindah memilih atau TPS saat Pemilu 2024 Februari mendatang.

Editor: Lailatun Niqmah
Tribun Jabar/Haryanto
TPS 84 Ciseureuh, Purwakarta saat menggelar pemungutan suara pemilu serentak, Rabu (17/4/2019). Terbaru, inilah syarat dan cara untuk pindah memilih atau TPS saat Pemilu 2024 Februari mendatang. 

Devid mengingatkan, meski batas waktu kepengurusan pindah memilih bagi pemilih yang bekerja di luar domisili, maksimal 15 Januari 2024, tapi sebaiknya diurus secepat mungkin.

"Sebaiknya diurus sebelum tanggal 15 Januari. Lebih cepat, lebih baik," kata dia.

Baca juga: Lowongan Kerja Petugas KPPS, Ini Syarat dan Cara Daftarnya, Bayaran Naik 2 Kali Lipat di Pemilu 2024

Alasan Pindah TPS

Selain bekerja di luar domisili, ada sejumlah alasan pemilih diperbolehkan untuk pindah TPS pada Pemilu 2024.

Mengutip dari kpu.go.id, inilah syarat kondisi tertentu untuk dapat pindah memilih atau TPS:

- Menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara;

- Menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi;

- Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi;

- Menjalani rehabilitasi narkoba;

- Menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan;

- Tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi;

- Pindah domisili;

- Tertimpa bencana alam;

- Bekerja di luar domisilinya; dan/atau

- Keadaan tertentu di luar dari ketentuan di atas sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Layanan pindah memilih atau pindah TPS pada Pemilu 2024 sudah diatur dalam Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Pemilu 2024Tempat Pemungutan Suara (TPS)KPU
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved