Pemilu 2024
Lowongan Kerja Petugas KPPS, Ini Syarat dan Cara Daftarnya, Bayaran Naik 2 Kali Lipat di Pemilu 2024
KPU membutuhkan banyak tenaga untuk menjadi Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Editor: Elfan Fajar Nugroho
TRIBUNWOW.COM - Untuk melancarkan dan menyukseskan Pemilu 2024 yang digelar serentak, KPU membutuhkan banyak tenaga menjadi Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Oleh karenanya, KPU telah membuka lowongan pekerjaan menjadi petugas KPPS.
KPU butuh tenaga sebanyak 5,7 juta KPPS di Pemilu 2024.
Baca juga: Kumpulan 8 Hasil Survei Elektabilitas 3 Paslon Pilpres 2024: Prabowo Banyak Ungguli Ganjar dan Anies
KPPS sendiri memang dibentuk setiap menjelang pemilu.
Mereka nantinya bertugas di Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara Pemilu.
Dilansir dari laman resminya, KPU membuka pendaftaran KPPS Pemilu 2024 mulai tanggal 11 Desember 2023.
Adapun KPU membuka pendaftaran seleksi petugas KPPS ini selama 10 hari dari tanggal 11 - 20 Desember 2023.
Menariknya, lowongan kerja menjadi petugas KPPS ini terbuka untuk lulusan SMA/SMK.
Bagi Anda yang berminat berikut simak persyaratan dan lengkap dengan cara pendaftarannya.
Persyaratan Umum:
* Warga negara Indonesia
* Laki-laki dan Perempuan
* Pendidikan minimal lulusan SMA/SMK Sederajat
* Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun dan maksimal 55 tahun
* Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wow/foto/bank/originals/pemilu-2024-2.jpg)