Terkini Nasional
Daftar UMP 2024 Daerah yang Resmi Ditetapkan, Jatim Naik Rp 125 Ribu, Cek Bali hingga Maluku Utara
Sejumlah provinsi telah mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) pada Selasa 21 November 2023
Penulis: Tiffany Marantika Dewi
Editor: Tiffany Marantika Dewi
TRIBUNWOW.COM - Upah Miminum Provinsi (UMP) tahun 2024 di beberapa daerah sudah ditetapkan secara resmi.
Hal ini terkait dengan Peraturan Pemerintah soal kenaikan UMP 2024 yang terakhir diumumkan pada Selasa 21 November 2023.
Dikutip dari Kompas.com, sementara untuk Upah Minimum Kabupaten/ Kota masih memiliki selang waktu penetapan hingga 30 November 2023 paling lambat.
"Saya kembali mengingatkan Bapak/Ibu Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, bahwa kebijakan penetapan Upah Minimum haruslah berdasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 51 Tahun 2023 tentang Perubahan PP 36/2021 tentang Pengupahan. PP 51 tahun 2023 telah ditetapkan oleh Bapak Presiden RI dan selanjutnya di Undang-Undangkan pada tanggal 10 November 2023," kata Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah.
Hingga Selasa 21 November 2023, puku 11.00 WIB, baru ada beberapa provinsi yang sudah memberikan kenaikan UMP.
1. Jawa Timur
Dikutip dari Tribun Jatim, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa telah memutuskan jumlah UMP Jawa Timur 2024.
Terjadi kenaikan UMP Jawa Timur 2024 sebesar Rp 125.000,00 atau sebesar 6,13 peren dari tahun lalu.
Hal itu ditetapkan Gubernur Khofifah melalui Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/606/KPTS/013/2023 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Timur Tahun 2024 yang ditetapkan pada hari ini, Senin (20/11/2023).
2. Aceh
Dikutip dari Serambi, Aceh juga telah menetapkan UMP terbaru 2024, Senin 20 November 2023.
Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Aceh Nomor 560/1666/2023 tentang Penetapan Upah.
Sesuai surat tersebut, kenaikan terjadi sebesar 1,38 persen dari tahun lalu atau Rp 47 ribu.
Dijelaskan, upah minimum Provinsi Aceh Tahun 2024 merupakan upah bulanan terendah dengan waktu kerja tujuh jam per hari atau 40 jam per minggu bagi sistem kerja enam hari per minggu dan delapan jam per hari.
Sumber: TribunWow.com
Kabar Duka: Mantan Menko Bidang Ekonomi, Keuangan & Industri Kwik Kian Gie Meninggal Dunia |
![]() |
---|
Kubu Roy Suryo Minta Ijazah Jokowi Disita, Presiden RI ke-7 Kembali Buka Suara: Dalam Proses |
![]() |
---|
Usut Misteri Kematian Diplomat Kemlu, Polisi Libatkan Psikologi Forensik untuk Lakukan Penyelidikan |
![]() |
---|
Respons Dahlan Iskan Jadi Tersangka Kasus Penggelapan dan Pencucian Uang |
![]() |
---|
Ikhtiar Menyambung Kebahagiaan & Menginspirasi Tanpa Batas Melalui Goresan Jari Jemari |
![]() |
---|