Pilpres 2024
Putusan MKMK Tak Pengaruhi Langkah Gibran untuk Maju di Pilpres, TKN Prabowo-Gibran: Sujud Syukur
TKN Prabowo-Gibran bersyukur atas putusan MKMK terkait nasib sang cawapres, yakni Gibran Rakabuming Raka.
Penulis: Aulia Majid
Editor: auliamajd
TRIBUNWOW.COM - Putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang tak mempengaruhi langkah Gibran Rakabuming Raka untuk maju di Pilpres 2024 membuat TKN Prabowo-Gibran sujud syukur.
Dilansair TribunWow.com, MKMK sendiri sempat memberi putusan terkait sidang pelanggaran etik hakim yang dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) terkait batas usia minimal capres-cawapres pada Selasa, 7 November 2023.
Buntutnya, Ketua MK sempat diberhentikan oleh MKMK karena dianggap melakukan pelanggaran kode etik hakim.
Baca juga: Putusan MKMK Berimbas Dipecatnya Anwar Usman, TPN Ganjar-Mahfud: Konstitusi Kita telah Diinjak-injak
Baca juga: BREAKING NEWS Hasil Putusan Sidang Etik MKMK pada Para Hakim MK: Mendapat Sanksi Teguran Lisan
Putusan MKMK tersebut membuat Wakil Komandan Hukum dan Advokasi TKN Prabowo-Gibran, yakni Habiburokhman bersyukur.
Dilansir TribunWow.com dari Tribunnews.com pada Selasa, 7 November 2023, Habiburokhman menyebut putusan MKMK membuat adanya rencana penggagalan Gibran menjadi cawapres telah gagal.
"Tanggapi hasil keputusan MKMK. Alhamdulillah ya saya tadi juga sujud syukur. Ternyata wacana rencana untuk penggagalan pak Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapresnya Pak Prabowo gagal dengan menunggangi MKMK tadi ya," ujar Habiburokhman saat menggelar konferensi pers di Sekber Relawan Prabowo-Gibran, Slipi, Jakarta Barat pada Selasa, 7 November 2023.
Habiburokhman menjelaskan bahwa TKN Prabowo-Gibran pun mendengar langsung aspirasi dari masyarakat terkait hasil putusan MKMK.
Habiburokhman menyebut banyak masyarakat ikut bersyukur dengan hasil putusan MKMK.
"Apa yang kita lihat di masyarakat tadi, yang banyak juga warga menghubungi saya, masyarakat sebagai besar mensyukuri juga putusan ini karena melihat substansinya," lanjutnya.
Menurut Habiburokhman, substansi putusan MKMK tetap menjaga asa anak muda untuk maju menjadi capres ataupun cawapres di ajang pilpres.
"Substansinya yaitu adalah hukum kita konstitusi kita tetap memberikan hak kepada kaum muda. Yang berprestasi untuk menempatkan wakilnya dalam kontestasi pilpres ini sebagai carpess ataupun sebagai cawapres. Masyarakat liatnya yang substansi-substansi seperti itu," pungkasnya.

Baca juga: Profil Anwar Usman, Dicopot dari Jabatan Ketua MK, Paman Gibran Sekaligus Ipar Jokowi
MKMK Berhentikan Anwar Usman dari Ketua MK Buntut Putusan Usia Capres-Cawapres
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman resmi diberhentikan dari jabatannya buntut putusan batas usia capres-cawapres.
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menjatuhi sanksi pemberhentian kepada Ketua MK, Anwar Usman terkait putusan batas usia capres-cawapres.
"Menyatakan Hakim Terlapor melakukan pelanggaran berat terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, Prinsip Ketakberpihakan, Prinsip integritas, Prinsip Kecakapan dan Kesetaraan, Prinsip Independensi, dan Prinsip kepantasan dan Kesopanan."
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada Hakim Terlapor," kata Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie di sidang etik sembilan hakim MK di Gedung MK, Selasa (7/11/2023) dilansir Tribunnews.com.
Selanjutnya, Jimly memerintahkan Wakil Ketua MK, Sadli Isra untuk memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan yang baru paling lama 2x24 jam semenjak putusan dibacakan.
"Memerintahkan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi untuk dalam waktu 2x24 jam sejak putusan ini selesai diucapkan, memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan yang baru sesuai dengan peraturan perundang-undangan," kata Jimly.
Selain itu, MKMK juga menjatuhi sanksi kepada Anwar Usman untuk tidak boleh mencalonkan diri sebagai pimpinan MK hingga masa jabatan berakhir.
"Hakim terlapor tidak diperkenankan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Pemilihan Anggota DPR, DPD, dan DPRD, serta Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota yang memiliki potensi timbulnya benturan kepentingan," kata Jimly.
Seperti diketahui, adanya putusan MKMK ini buntut MK mengabulkan gugatan terkait batas usia capres-cawapres oleh mahasiswa Universitas Surakarta (Unsa), Almas Tsaqibbirru pada 16 Oktober 2023 lalu.
Pada gugatan ini, pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau berpengalaman sebagai Kepala Daerah baik di Tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota.
"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Anwar Usman, di dalam persidangan, Senin (16/10/2023).

Sehingga Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu selengkapnya berbunyi:
"Berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah."
Namun, putusan tersebut kontroversial. Bahkan, dinilai tidak sah oleh sejumlah pakar.
Sebab dalam putusan itu kental akan dugaan konflik kepentingan antara Anwar Usman dengan keponakannya, yakni putra Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka.
Putusan tersebut diduga memuluskan langkah Gibran maju sebagai cawapres pendamping Prabowo Subianto di Pilpres 2024 mendatang.
Hingga saat ini MK telah menerima sebanyak 21 laporan terkait dugaan pelanggaran etik dan perilaku hakim.
Anwar Usman mendapat laporan terbanyak atas dugaan etik ini yakni 15 laporan.
Saldi Isra Tak Dijatuhi Sanksi
Sebelumnya, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) tidak menjatuhi sanksi kepada hakim konstitusi, Saldi Isra terkait pendapat berbeda (dissenting opinion) saat pembacaan putusan soal batas usia capres-cawapres yang dilakukan pada 16 Oktober 2023 lalu.
Hal ini disampaikan oleh Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie dalam sidang pembacaan putusan etik terhadap sembilan hakim konstitusi di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (7/11/2023).
"Hakim terlapor tidak terbukti melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sepanjang terkait pendapat berbeda (dissenting opinion)," kata Jimly.
Namun, Jimly menjelaskan Saldi Isra terbukti melakukan pelanggaran etik terkait bocornya hasil Rapat Permusyawartan Hakim (RPH) ke media massa bersama dengan delapan hakim konstitusi lainnya.
"Hakim Terlapor secara bersama-sama dengan para hakim lainnya terbukti melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, Prinsip Kepantasan dan Kesopanan sepanjang menyangkut kebocoran informasi Rahasia Rapat Permusyawaratan Hakim dan pembiaran praktik benturan kepentingan para Hakim Konstitusi dalam penanganan perkara," kata Jimly.
Sehingga, Saldi Isra dikenai sanksi teguran lisan secara kolektif buntut bocornya hasil RPH ke media massa.
"Menjatuhkan sanksi teguran lisan secara kolektif terhadap Hakim Terlapor dan Hakim Konstitusi lainnya," ujar Jimly.
Seperti diketahui, adanya putusan MKMK ini buntut MK mengabulkan gugatan terkait batas usia capres-cawapres oleh mahasiswa Universitas Surakarta (Unsa), Almas Tsaqibbirru pada 16 Oktober 2023 lalu.
Pada gugatan ini, pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau berpengalaman sebagai Kepala Daerah baik di Tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota.
"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Anwar Usman, di dalam persidangan, Senin (16/10/2023).
Sehingga Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu selengkapnya berbunyi:
"Berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah."
Namun, putusan tersebut kontroversial. Bahkan, dinilai tidak sah oleh sejumlah pakar.
Sebab dalam putusan itu kental akan dugaan konflik kepentingan antara Anwar Usman dengan keponakannya, yakni putra Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka.
Putusan tersebut diduga memuluskan langkah Gibran maju sebagai cawapres pendamping Prabowo Subianto di Pilpres 2024 mendatang.
Hingga saat ini MK telah menerima sebanyak 21 laporan terkait dugaan pelanggaran etik dan perilaku hakim.
Anwar Usman mendapat laporan terbanyak atas dugaan etik ini yakni 15 laporan. (TribunWow.com)
Baca berita Pilpres 2024 lainnya
Sebagian artikel ini telah diolah dari Tribunnews.com dengan judul TKN Prabowo-Gibran Sujud Syukur dengan Putusan MKMK: Wacana Penggagalan Gibran Cawapres Gagal dan BREAKING NEWS: Anwar Usman Diberhentikan dari Ketua MK oleh MKMK Buntut Putusan Usia Capres Cawapres dan BREAKING NEWS: Saldi Isra Tak Dijatuhi Sanksi soal Dissenting Opinion Putusan Usia Capres-Cawapres