Breaking News:

Pilpres 2024

Putusan MKMK Berimbas Dipecatnya Anwar Usman, TPN Ganjar-Mahfud: Konstitusi Kita telah Diinjak-injak

TPN Ganjar-Mahfud buka suara terkait putusan MKMK yang akhirnya memberhentikan Ketua MK Anwar Usman jelang Pilpres 2024.

Penulis: Aulia Majid
Editor: auliamajd
TRIBUNNEWS/HERUDIN
MKMK berhentikan Ketua MK, Anwar Usman. TPN Ganjar-Mahfud buka suara terkait putusan MKMK yang akhirnya memberhentikan Ketua MK Anwar Usman jelang Pilpres 2024. 

TRIBUNWOW.COM - Buntut diberhentikannya Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), tim TPN Ganjar-Mahfud turut buka suara.

Dilansir TribunWow.com, dalam sidang etik sembilan hakim MK di Gedung MK yang digelar pada Selasa, 7 November 2023, Ketua MK Anwar Usman akhirnya diberhentikan setelah mengabulkan putusan batas usia capres-cawapres di Pilpres 2024 beberapa waktu lalu.

"Menyatakan Hakim Terlapor melakukan pelanggaran berat terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, Prinsip Ketakberpihakan, Prinsip integritas, Prinsip Kecakapan dan Kesetaraan, Prinsip Independensi, dan Prinsip kepantasan dan Kesopanan."

"Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada Hakim Terlapor," ujar Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie dikutip dari Tribunnews.com.

Baca juga: Profil Anwar Usman, Dicopot dari Jabatan Ketua MK, Paman Gibran Sekaligus Ipar Jokowi

Buntut dari pemberhentian Anwar Usman oleh MKMK, TPN Ganjar-Mahfud yang diwakili oleh Arsjad Rasjid menyatakan bahwa pihaknya mengapresiasi putusan tersebut.

Dilansir TribunWow.com dari kanal YouTube KompasTV pada Selasa, 7 November 2023, Arsjad Rasjid selaku Ketua TPN Ganjar-Mahfud mengapresiasi putusan MKMK dan menyebut langit hukum di Indonesia sempat dinaungi awan hitam. 

"Yang pertama adalah kami TPN Ganjar-Mahfud, menghormati, menghormati hasil putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi. Dalam beberapa minggu terakhir ini, kami merasa awan hitam menutupi langit hukum di negara kita."

"Konstitusi kita telah diinjak-injak oleh MK yang kita kenal sebagai penjaga konstitusi," ujar Ketua TPN Ganjar-Mahfud, Arsjad Rasjid kepada awak media, Selasa 7 November 2023.

"Semua itu kasat mata dan telanjang terjadi di depan mata kita. Hari ini putusan MKMK mengafirmasi pelanggaran berat yang dilakukan para hakim MK dalam memutuskan perkara batas usia cawapres," lanjutnya.

Ketua Kamar Dagang dan Industri Indonesia Arsjad Rasjid.
Ketua TKN Ganjar-Mahfud, Arsjad Rasjid. (Instagram @arsjadrasjid)

Baca juga: BREAKING NEWS MKMK Berhentikan Anwar Usman dari Ketua MK Buntut Putusan Usia Capres-Cawapres

Arsjad Rasjid juga tidak membenarkan langkah Anwar Usman yang dianggap melanggar etika profesi sebagai Ketua MK.

"Kami mengapresiasi putusan MKMK yang telah menyatakan Bapak Anwar Usman bersalah dan melanggar etika profesi. Melanggar asas konflik kepentingan dan menjadikan MK sebagai mahkamah yang mengakomodir kepentingan keluarga. Hal ini tidak bisa dibenarkan," kata Arsjad Rasjid.

Pemberhentian Anwar Usman oleh MKMK dinilai Arsjad Rasjid memulihkan kepercayaan rakyat kepada MK.

"Alhamdulillah wa syukurillah, MKMK memulihkan kembali martabat MK sebagai penjaga konstitusi. Kami sebetulnya berharap agar MKMK memutuskan ketua MK, Anwar Usman bukan hanya diberhentikan sebagai Ketua MK, tapi diberhentikan juga sebagai Hakim MK."

"Namun, kami bersyukur bahwa Bapak Anwar Usman dalam kedudukannya sebagai Hakim MK tak diperbolehkan memeriksa perkara pemilu, pilpres, dan pilkada di mana di dalamnya ada potensi konflik kepentingan," tandasnya.

TKN Ganjar-Mahfud sejatinya berharap agar MKMK mengubah putusan MK nomor 90 terkait usia cawapres.

Halaman
12
Tags:
MKMKAnwar UsmanArsjad RasjidMahkamah Konstitusi (MK)Pilpres 2024Ganjar PranowoMahfud MD
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved