Pilpres 2024
Pengamat Soroti MK yang Bolehkan Kepala Daerah Belum 40 Tahun Bisa Maju Pilpres: Melampaui Batasnya
MK mengabulkan permohonan bersyarat Capres dan Cawapres di bawah 40 tahun pernah menjabat sebagai Kepala Daerah atau Wali Kota. Ini kata pengamat.
Editor: Rekarinta Vintoko
TRIBUNWOW.COM - Pengamat Politik, Efriza angkat bicara soal Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan terkait batas usia capres-cawapres dalam Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum lewat sidang pleno putusan yang digelar di Gedung MK, Jakarta pada Senin (16/10/2023).
Putusan ini terkait gugatan dari mahasiswa yang bernama Almas Tsaqibbirru Re A dengan kuasa hukum Arif Sahudi, Utomo Kurniawan, dkk dengan nomor gugatan 90/PUU-XXI/2023 dibacakan oleh Manahan Sitompul selaku Hakim Anggota.
Pada gugatan ini, pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau berpengalaman sebagai Kepala Daerah baik di Tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota.
Baca juga: BEM SI Kecewa dengan Putusan MK: Jalan Mundur Reformasi, Lahirnya Mahkamah Keluarga Jokowi
Sehingga Capres dan Cawapres di bawah 40 tahun yang pernah menjabat sebagai Kepala Daerah atau Wali Kota bisa maju di Pilpres 2024.
Efriza menilai, MK sudah kebablasan dalam memutuskan inkonstitusi bersyarat bagai Capres dan Cawapres berpengalaman sebagai kepala daerah.
"Dua kali MK, gagal menjaga independensi dan keadilannya, sebelumnya terkait KPK, keputusannya pro dan kontra," kata Efriza, Senin (16/10/2023) seperti dikutip dari Warta Kota.
Menurut Efriza, MK menolak batas usia minimal Capres dan Cawapres dari 40 tahun ke 35 tahun hanya memberi angin segar saja ke masyarakat.
Sehingga, masyarakat bisa senang mendengar putusan dari para hakim MK.
Sebab, MK mengeluarkan norma baru yaitu memperbolehkan Capres dan Cawapres di bawah 40 tahun dengan syarat pernah menjabat kepala daerah atau wali kota.
"Persyaratan calon presiden dan wakil presiden adalah paling rendah 40 tahun, di sini adanya norma baru langsung mengikat di tahun 2024 ini berbunyi, atau pernah atau sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah," jelas Efriza.
"Ini jelas MK melampaui batasnya, ini preseden buruk," ucap Efriza.
Seharusnya, norma baru itu berada di wilayah pembuat Undang-undang yaitu legislatif dan eksekutif.
Efriza berpendapat, MK sudah menjadi lembaga kepentingan eksekutif ketimbang harus berkeringat dan memakan waktu lama membahas dengan lembaga DPR di Senayan saol hal ini.
"Ini menunjukkan 9 hakim MK, lebih mudah mengikuti maunya Eksekutif ketimbang 575 anggota DPR dari 9 partai politik," terang Efriza.
Baca juga: Trending Mahkamah Keluarga seusai MK Putuskan Kepala Daerah di Bawah Umur 40 Tahun Bisa Maju Pilpres
Efriza meminta masyarakat menunggu Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan koalisi Parpol Capres.
Sumber: Warta Kota
Sapa 3 Partai Pendukung Ganjar-Mahfud, Megawati Sebut Tak Ada Koalisi dan Oposisi: Kerjasama |
![]() |
---|
Anies Baswedan Kaget Dirinya Cetak Sejarah dengan Datang ke Agenda Penetapan Presiden Terpilih |
![]() |
---|
Momen Jokowi Kenalkan Prabowo saat Membuka World Water Forum di Depan Para Negara Delegasi |
![]() |
---|
Reaksi 2 Kepala Negara saat Prabowo Kenalkan Gibran sebagai Wakil Presiden Terpilih: Sangat Muda |
![]() |
---|
2 Faktor Penyebab Prabowo dan Megawati Tak Kunjung Bertemu seusai Pilpres 2024 Menurut Pengamat |
![]() |
---|