Pilpres 2024
Pengamat Soroti MK yang Bolehkan Kepala Daerah Belum 40 Tahun Bisa Maju Pilpres: Melampaui Batasnya
MK mengabulkan permohonan bersyarat Capres dan Cawapres di bawah 40 tahun pernah menjabat sebagai Kepala Daerah atau Wali Kota. Ini kata pengamat.
Editor: Rekarinta Vintoko
Direktur LBH PSI Francine Widjojo menjelaskan, secara psikologis katergori usia 35-40 tahun adalah dewasa yang sama.
"Jadi sebenernya kami melihat ini adalah diskriminasi golongan umur," katanya di MK usai sidang putusan, Senin (16/10/2023).
Namun, ia menyayangkan Hakim MK tidak menjelaskan secara detail terkait dengan penolakan bata usia tersebut.
Francine mengaku, PSI akan berjuang dengan cara lain agar batas usia 35 tahun bisa menjadi Capres dan Cawapres Indonesia.
"Kita bisa perjuangkan dengan cara lain termasuk tadi doakan PSI masuk di Parlemen," terangnya. (*)
Baca berita lainnya
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Putusan MK Kontroversial, Pengamat Efriza: Ini Jelas Melampaui Batas, Ini Preseden Buruk
Sumber: Warta Kota
Sapa 3 Partai Pendukung Ganjar-Mahfud, Megawati Sebut Tak Ada Koalisi dan Oposisi: Kerjasama |
![]() |
---|
Anies Baswedan Kaget Dirinya Cetak Sejarah dengan Datang ke Agenda Penetapan Presiden Terpilih |
![]() |
---|
Momen Jokowi Kenalkan Prabowo saat Membuka World Water Forum di Depan Para Negara Delegasi |
![]() |
---|
Reaksi 2 Kepala Negara saat Prabowo Kenalkan Gibran sebagai Wakil Presiden Terpilih: Sangat Muda |
![]() |
---|
2 Faktor Penyebab Prabowo dan Megawati Tak Kunjung Bertemu seusai Pilpres 2024 Menurut Pengamat |
![]() |
---|