Breaking News:

Pilpres 2024

Pengamat Soroti MK yang Bolehkan Kepala Daerah Belum 40 Tahun Bisa Maju Pilpres: Melampaui Batasnya

MK mengabulkan permohonan bersyarat Capres dan Cawapres di bawah 40 tahun pernah menjabat sebagai Kepala Daerah atau Wali Kota. Ini kata pengamat.

YouTube MK via Tribunnews.com
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman, dalam sidang putusan gugatan batas usia minimun capres/cawapres, Senin (16/10/2023). Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan terkait batas usia capres-cawapres dalam Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum lewat sidang pleno putusan yang digelar di Gedung MK, Jakarta pada Senin (16/10/2023) yang diajukan oleh mahasiswa yang bernama Almas Tsaqibbirru Re A. 

Pasalnya, KPU bisa menggunakan alasan keterbatasan waktu untuk menerima putusan MK tersebut.

Efriza khawatir putusan MK ini akan mengganggu penyelenggaraan Pemilu 2024 dan bisa jadi sittuasi ekstrem terulang lagi seperti di tahun 2019.

Sebab, putusan tersebut bisa memicu kekecewaan masyarakat jika diterapkan melalui pembuatan PKPU baru demi mengakomodir Gibran sebagai Cawapres.

Padahal, Efriza melihat Gibran memiliki pengalaman sebagai pemimpin di Solo hanya singkat dan perlu proses lebih panjang lagi untuk menjadi Cawapres.

"Ini mengkhawatirkan kekacauan di masyarakat. Sekaligus, memberikan kesempatan Gibran berproses lebih lama lagi sebagai kepala daerah," ucap Efriza.

Menguntungkan Gibran

Seperti diberitakan sebelumnya bahwa Ketua Hakim Mahkmah Konstitusi (MK) secara mengejutkan menerima syarat calon Presiden dan Wakil Presiden jika sudah punya pengalaman sebagai Kepala Daerah atau Wali Kota.

Hal ini pun tentunya menguntungkan putra sulung Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka untuk maju sebagai Cawapres 2024.

Pengamat Politik, Efriza menjelaskan, MK telah mengeluarkan norma baru setelah menolak batasan usia minimal Capres dan Cawapres.

"Kalau ini jelas bahwa MK ini turut ikut campur dalam kepentingan bukan wilayah mereka," katanya kepada Warta Kota, Senin (16/10/2023).

Padahal, kebijakan itu seharusnya punya legislatif untuk menyetujui calon Presiden dan Wakilnya memiliki pengalaman sebagai kepala daerah.

Baca juga: Prediksi Denny Indrayana soal Putusan MK Terbukti Benar, Gibran Bisa Maju Cawapres di Pilpres 2024

Ia pun menilai, ke depannya revisi Undang-undang tidak perlu lagi melalui eksekutif maupun legislatif.

Sebab, keinginan dari Istana Negara bisa langsung dilakukan perubahan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

"Kita tinggal tunggu keputusan KPU dan Parpol koalisi mereka mau menerapkan atau tidak?," terangnya.

Sebelumnya, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mengaku kecewa dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang menolak perubahan batas usia Capres dan Cawapres dari 40 tahun menjadi 35 tahun.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Tags:
Pilpres 2024Mahkamah Konstitusi (MK)Gibran Rakabuming RakaPemilu 2024
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved