Breaking News:

Pilpres 2024

Trending Mahkamah Keluarga seusai MK Putuskan Kepala Daerah di Bawah Umur 40 Tahun Bisa Maju Pilpres

Diketahui, MK telah memutuskan bagi yang ingin maju di Pilpres 2024 setidaknya harus berusia minimal 40 tahun.

Twitter
Trending di Twitter Mahkamah Keluarga, Senin 16 Oktober 2023 

TRIBUNWOW.COM - Trending kata Mahkamah Keluarga di Twitter pada Senin 16 Oktober 2023 pukul 16.30 WIB.

Trending Mahkamah Keluarga dicuitkan oleh para netizen bebarengan dengan Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal ini tidak lain lantaran putusan yang dibuat MK soal batasan usia untuk maju sebagai calon wakil presiden maupun calon presiden di Pemilu 2024.

Baca juga: Rocky Gerung Sarankan Jokowi Dipecat dari PDIP, Sebut Elektabilitas Partai Megawati akan Naik

Diketahui, MK telah memutuskan bagi yang ingin maju di Pilpres 2024 setidaknya harus berusia minimal 40 tahun.

Namun, jika belum berusia 40 tahun dan sudah menjabat kepala daerah boleh tetap didaftarkan sebagai capres maupun cawapres.

Putusan itu mengundang respons beragam di media sosial Twitter.

Cuitan Mahkamah Keluarga dilontarkan oleh pengamat politik Denny Indrayana.

Ia mengatakan jika seolah-olah gugatan usia awalnya ditolak namun berujung pada keputusan yang sudah direncanakan.

Baca juga: MK Kabulkan Kepala Daerah Belum Berusia 40 Tahun Bisa Maju Capres-Cawapres, Gibran Bisa Maju?

"Putusan MK = Drama Korea, seolah menolak ujungnya mengabulkan.

Bukan hanya MK menjadi Mahkamah Keluarga, NKRI berubah menjadi Negara KELUARGA Republik Indonesia," tulis Denny Indrayana.

Sementara mantan Politisi PSI Guntur Romli juga berkata soal Mahkamah Keluarga.

"Putusan2 naik-turun yg lebih cocok sebagai drama keluarga, dan ujung2nya jg unt kepentingan suatu keluarga.

Benar2 sudah jadi MAHKAMAH KELUARGA! Mahkamah Keluarga ini sdah ambih alih Legislatif yg membuat materi hukum baru," tulis Guntur Romli.

Ia juga menambahkan jika Mahkamah Keluarga hanya berhak menyatakan Undang Undang yang diuji itu bertentangan dengan konstitusi atau tidak.

Dikutip dari Tribunnews, Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat capres dan cawapres di Pilpres 2024 terdapat kelanjutannya.

Halaman
123
Sumber: TribunWow.com
Tags:
Mahkamah Konstitusi (MK)Pilpres 2024TwitterTrending
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved