Breaking News:

Pilpres 2024

Trending Mahkamah Keluarga seusai MK Putuskan Kepala Daerah di Bawah Umur 40 Tahun Bisa Maju Pilpres

Diketahui, MK telah memutuskan bagi yang ingin maju di Pilpres 2024 setidaknya harus berusia minimal 40 tahun.

Twitter
Trending di Twitter Mahkamah Keluarga, Senin 16 Oktober 2023 

Pada perkara nomor 51/PUU-XXI/2023 yang diajukan Partai Garuda, "pengalaman sebagai penyelenggara negara" diminta dapat menjadi syarat alternatif selain usia minimum 40 tahun.

Sementara itu, pada perkara nomor 55/PUU-XXI/2023, duo kader Gerindra, yakni Wali Kota Bukittinggi Erman Safar dan Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa, mengajukan petitum yang sama dengan Partai Garuda.

Selain itu, MK juga akan memutus perkara sejenis pada perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Almas Tsaqibbirru, 91/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Arkaan Wahyu, 92/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Melisa Mylitiachristi Tarandung, serta 105/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Soefianto Soetono dan Imam Hermanda. (TribunWOw.com/ Tiffany Marantika)

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS Tok, MK Bolehkan Kepala Daerah Berpengalaman Maju Capres Meski Usia di Bawah 40 Tahun

Sumber: TribunWow.com
Tags:
Mahkamah Konstitusi (MK)Pilpres 2024TwitterTrending
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved