Pilpres 2024
Trending Mahkamah Keluarga seusai MK Putuskan Kepala Daerah di Bawah Umur 40 Tahun Bisa Maju Pilpres
Diketahui, MK telah memutuskan bagi yang ingin maju di Pilpres 2024 setidaknya harus berusia minimal 40 tahun.
Penulis: Tiffany Marantika Dewi
Editor: Tiffany Marantika Dewi
TRIBUNWOW.COM - Trending kata Mahkamah Keluarga di Twitter pada Senin 16 Oktober 2023 pukul 16.30 WIB.
Trending Mahkamah Keluarga dicuitkan oleh para netizen bebarengan dengan Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal ini tidak lain lantaran putusan yang dibuat MK soal batasan usia untuk maju sebagai calon wakil presiden maupun calon presiden di Pemilu 2024.
Baca juga: Rocky Gerung Sarankan Jokowi Dipecat dari PDIP, Sebut Elektabilitas Partai Megawati akan Naik
Diketahui, MK telah memutuskan bagi yang ingin maju di Pilpres 2024 setidaknya harus berusia minimal 40 tahun.
Namun, jika belum berusia 40 tahun dan sudah menjabat kepala daerah boleh tetap didaftarkan sebagai capres maupun cawapres.
Putusan itu mengundang respons beragam di media sosial Twitter.
Cuitan Mahkamah Keluarga dilontarkan oleh pengamat politik Denny Indrayana.
Ia mengatakan jika seolah-olah gugatan usia awalnya ditolak namun berujung pada keputusan yang sudah direncanakan.
Baca juga: MK Kabulkan Kepala Daerah Belum Berusia 40 Tahun Bisa Maju Capres-Cawapres, Gibran Bisa Maju?
"Putusan MK = Drama Korea, seolah menolak ujungnya mengabulkan.
Bukan hanya MK menjadi Mahkamah Keluarga, NKRI berubah menjadi Negara KELUARGA Republik Indonesia," tulis Denny Indrayana.
Sementara mantan Politisi PSI Guntur Romli juga berkata soal Mahkamah Keluarga.
"Putusan2 naik-turun yg lebih cocok sebagai drama keluarga, dan ujung2nya jg unt kepentingan suatu keluarga.
Benar2 sudah jadi MAHKAMAH KELUARGA! Mahkamah Keluarga ini sdah ambih alih Legislatif yg membuat materi hukum baru," tulis Guntur Romli.
Ia juga menambahkan jika Mahkamah Keluarga hanya berhak menyatakan Undang Undang yang diuji itu bertentangan dengan konstitusi atau tidak.
Dikutip dari Tribunnews, Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat capres dan cawapres di Pilpres 2024 terdapat kelanjutannya.
MK sebelumnya menolak gugatan syarat batasan usia capres dan cawapres, Senin (16/10/2023).
Mereka yang maju di pemilihan presiden harus berusia minimal 40 tahun.
Namun rupanya, ada syarat lain yang membolehkan seseorang maju di Pilpres meski belum berusia 40 tahun.
Baca juga: Gibran Tak Bisa Jadi Cawapres Prabowo, PAN Klaim Erick Thohir Jadi Kandidat Kuat
Terbaru, MK mengabulkan gugatan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023.
"Amar putusan mengadili, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian" kata Ketua MK Anwar Usman dalam ruang sidang MK, Jakarta Senin (16/10/2023).
Hal ini berarti kepala daerah berusia 40 tahun atau pernah dan sedang menjadi kepala daerah, meski belum berusia 40 tahun, dapat maju menjadi calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).
Dalam pertimbangannya MK melihat bata usia tidak diatur secara tegas dalam UUD 1945.
MK juga menegaskan, dalam batas penalaran yang wajar, setiap warga negara memiliki hak pilih dan seharusnya juga hak untuk dipilih.
Termasuk hak untuk dipilih dalam pemilu presiden dan wakil presiden.
“Pandangan demikian ini tidak salah, sesuai logika hukum dan tidak bertentangan dengan konstitusi, bahkan juga sejalan dengan pendapat sebagian kalangan yang berkembang di masyarakat,” ujar hakim Guntur Hamzah dalam ruang sidang.
Putusan sidang ini segera berlaku mulai dari Pemilu 2024 dan seterusnya.
Baca juga: Prabowo Semakin Full Semringah? Emak-emak dan Milenial Suarakan Dukungannya untuk sang Menhan
Gugatan MK soal batas minimal usia capres dan cawapres diajukan oleh beberapa pihak. Pada perkara nomor 29/PUU-XXI/2023 diajukan oleh kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Dedek Prayudi, yang meminta batas usia minimum capres-cawapres dikembalikan ke 35 tahun.
Dalam beberapa kesempatan teranyar, partai politik bernomor urut 15 itu kerap hadir dan akrab dalam acara-acara Koalisi Indonesia Maju yang digawangi Partai Gerindra, partai besutan Prabowo.
Sementara Prabowo dikaitkan dengan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka yang merupakan keponakan dari Ketua MK Anwar Usman.
Pada perkara nomor 51/PUU-XXI/2023 yang diajukan Partai Garuda, "pengalaman sebagai penyelenggara negara" diminta dapat menjadi syarat alternatif selain usia minimum 40 tahun.
Sementara itu, pada perkara nomor 55/PUU-XXI/2023, duo kader Gerindra, yakni Wali Kota Bukittinggi Erman Safar dan Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa, mengajukan petitum yang sama dengan Partai Garuda.
Selain itu, MK juga akan memutus perkara sejenis pada perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Almas Tsaqibbirru, 91/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Arkaan Wahyu, 92/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Melisa Mylitiachristi Tarandung, serta 105/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Soefianto Soetono dan Imam Hermanda. (TribunWOw.com/ Tiffany Marantika)
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS Tok, MK Bolehkan Kepala Daerah Berpengalaman Maju Capres Meski Usia di Bawah 40 Tahun
Sumber: TribunWow.com
Sapa 3 Partai Pendukung Ganjar-Mahfud, Megawati Sebut Tak Ada Koalisi dan Oposisi: Kerjasama |
![]() |
---|
Anies Baswedan Kaget Dirinya Cetak Sejarah dengan Datang ke Agenda Penetapan Presiden Terpilih |
![]() |
---|
Momen Jokowi Kenalkan Prabowo saat Membuka World Water Forum di Depan Para Negara Delegasi |
![]() |
---|
Reaksi 2 Kepala Negara saat Prabowo Kenalkan Gibran sebagai Wakil Presiden Terpilih: Sangat Muda |
![]() |
---|
2 Faktor Penyebab Prabowo dan Megawati Tak Kunjung Bertemu seusai Pilpres 2024 Menurut Pengamat |
![]() |
---|