Breaking News:

Pilpres 2024

Peluang Gibran Jadi Cawapres Prabowo Dinilai Ada di Tangan Jokowi, Ini Dampak Positif dan Negatifnya

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 pada Senin (16/10/2023). Gibran berpeluang maju jadi cawapres Prabowo.

Tribunnews.com dan Instagram @jokowi
Momen Gibran bersama Prabowo (kiri) dan Presiden Jokowi (kanan). 

Gibran, kata Hanta, dinilai bisa menggerus suara dan elektoral bacapres PDI Perjuangan (PDIP) Ganjar Pranowo yang notabene merupakan mantan Gubernur Jawa Tengah dua periode.

Gibran juga bisa menjadi pemecah kebuntuan dari Koalisi Indonesia Maju (KIM) dalam menentukan cawapres.

Pasalnya, masing-masing partai pengusung Prabowo mengusulkan satu nama untuk menjadi bakal calon wakil presiden.

Di sisi lain, efek negatif jika Prabowo mengusung Gibran adalah isu politik dinasti yang makin menyeruak.

Hal itu menurut Hanta bisa menurunkan elektabilitas Prabowo.

"Potensi isu politik dinasti, sehingga akan mengkristal kekutan kontra Jokowi," kata Hanta.

MK Kabulkan Gugatan Kepala Daerah di Bawah 40 Tahun Bisa Maju Pilpres

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman, dalam sidang putusan gugatan batas usia minimun capres/cawapres, Senin (16/10/2023). Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan terkait batas usia capres-cawapres dalam Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum lewat sidang pleno putusan yang digelar di Gedung MK, Jakarta pada Senin (16/10/2023) yang diajukan oleh mahasiswa yang bernama Almas Tsaqibbirru Re A.
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman, dalam sidang putusan gugatan batas usia minimun capres/cawapres, Senin (16/10/2023). Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan terkait batas usia capres-cawapres dalam Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum lewat sidang pleno putusan yang digelar di Gedung MK, Jakarta pada Senin (16/10/2023) yang diajukan oleh mahasiswa yang bernama Almas Tsaqibbirru Re A. (YouTube MK via Tribunnews.com)

Sebelumnya, MK mengabulkan sebagian gugatan terkait batas usia capres-cawapres yang dilayangkan oleh mahasiswa UNS, Almas Tsaqibbirru RE A.

Pada gugatannya, Almas berharap agar kepala daerah yang belum berusia 40 tahun bisa mencalonkan diri sebagai capres-cawapres.

Ia juga meminta berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah bisa jadi capres.

Dengan petitum tersebut, MK pun mengabulkan sebagian permohonan dari Almas.

Putusan ini pun berlaku mulai Pilpres 2024.

"Mengabulkan permohonan untuk sebagian," kata Ketua MK, Anwar Usman dalam sidang pleno putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Senin (16/10/2023) dikutip dari YouTube MK.

Baca juga: Sudah Tak Ada Ganjalan jika Gibran Ingin Maju Cawapres Prabowo, Hanya Jokowi yang Bisa Menghalangi

MK memutuskan bahwa syarat capres-cawapres adalah berusia 40 tahun atau kepala daerah yang sedang atau pernah dipilih lewat pemilihan umum (Pemilu).

Selanjutnya, MK, dalam penjelasannya, membandingkan syarat usia capres saat ini yaitu 40 tahun, syarat usia gubernur 35 tahun dan syarat usia calon bupati/wali kota berusia 25 tahun, serta caleg berusia minimal 21 tahun.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Gibran Rakabuming RakaPilpres 2024Prabowo SubiantoMahkamah Konstitusi (MK)Hanta YudaJokowi
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved