Pilpres 2024
Sudah Tak Ada Ganjalan jika Gibran Ingin Maju Cawapres Prabowo, Hanya Jokowi yang Bisa Menghalangi
Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan gugatan jika Kepala Daerah yang berusia di bawah 40 tahun bisa mendaftar di Pilpres 2024.
Penulis: Tiffany Marantika Dewi
Editor: Tiffany Marantika Dewi
TRIBUNWOW.COM - Pengamat politik dari lembaga survei Voxpol Center Pangi Syarwi Chaniago berbicara soal kemungkinan Wali Kota Solo Gibran Rakambuming Raka maju di Pilpres 2024.
Seperti diketahui, Gibran Rakabuming kerap dikaitkan dengan bacawapres untuk Prabowo Subianto.
Namun, ia sempat terganjal aturan di mana calon presiden maupun wakil presiden harus berusia minimal 40 tahun.
Baca juga: Prediksi Denny Indrayana soal Putusan MK Terbukti Benar, Gibran Bisa Maju Cawapres di Pilpres 2024
Atas hal itu, Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan gugatan jika Kepala Daerah yang berusia di bawah 40 tahun bisa mendaftar di Pilpres 2024.
Tentunya hal ini menjadi peluang Gibran untuk melenggang.
Menanggapi hal tersebut, Pangi mengatakan masih ada satu lagi ganjalan jika Gibran ingin maju cawapres.
Yakni sang ayah, Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Baca juga: MK Kabulkan Kepala Daerah Belum Berusia 40 Tahun Bisa Maju Capres-Cawapres, Gibran Bisa Maju?
"Sudah dipastikan hari ini hanya satu jawaban yang tidak pasti, soal Gibran apakah bersedia atau tidak dipinang Pak Prabowo," kata Pangi.
"Kalau itu kemudian yang bisa menghentikan itu hanya Tuhan dan Pak Jokowi karena yang bisa menghentikan untuk menolak atau tidak."
"Walaupun ada peluang Gibran boleh jadi calon wakil presiden karena sudah pengalaman kepala daerah, hanya Presiden Jokowi dan Tuhan yang bisa menghentikan itu," tambahnya.
Pangi juga menyoroti kemungkinan bubarnya kaderisasi antara keluarga Jokowi dan PDIP.
Lantaran Jokowi dianggap berkhianat pada Megawati dan PDIP yang sudah membesarkan namanya.
Jika ingin menjadi cawapres Prabowo, tentunya Gibran harus keluar dari partainya kini.
Baca juga: Gibran Tak Bisa Jadi Cawapres Prabowo, PAN Klaim Erick Thohir Jadi Kandidat Kuat
Dikutip dari Tribunnews, Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat capres dan cawapres di Pilpres 2024 terdapat kelanjutannya.
MK sebelumnya menolak gugatan syarat batasan usia capres dan cawapres, Senin (16/10/2023).
Sumber: TribunWow.com
Sapa 3 Partai Pendukung Ganjar-Mahfud, Megawati Sebut Tak Ada Koalisi dan Oposisi: Kerjasama |
![]() |
---|
Anies Baswedan Kaget Dirinya Cetak Sejarah dengan Datang ke Agenda Penetapan Presiden Terpilih |
![]() |
---|
Momen Jokowi Kenalkan Prabowo saat Membuka World Water Forum di Depan Para Negara Delegasi |
![]() |
---|
Reaksi 2 Kepala Negara saat Prabowo Kenalkan Gibran sebagai Wakil Presiden Terpilih: Sangat Muda |
![]() |
---|
2 Faktor Penyebab Prabowo dan Megawati Tak Kunjung Bertemu seusai Pilpres 2024 Menurut Pengamat |
![]() |
---|