Breaking News:

Pilpres 2024

Sudah Tak Ada Ganjalan jika Gibran Ingin Maju Cawapres Prabowo, Hanya Jokowi yang Bisa Menghalangi

Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan gugatan jika Kepala Daerah yang berusia di bawah 40 tahun bisa mendaftar di Pilpres 2024.

Kanal Youtube Kompas TV
Potret Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo (kiri) dan Presiden Jokowi (kanan) menanggapi isu penyebaran penamparan Wamentan saat mengunjungi PT Pindad, Selasa 19 September 2023. 

TRIBUNWOW.COM - Pengamat politik dari lembaga survei Voxpol Center Pangi Syarwi Chaniago berbicara soal kemungkinan Wali Kota Solo Gibran Rakambuming Raka maju di Pilpres 2024.

Seperti diketahui, Gibran Rakabuming kerap dikaitkan dengan bacawapres untuk Prabowo Subianto.

Namun, ia sempat terganjal aturan di mana calon presiden maupun wakil presiden harus berusia minimal 40 tahun.

Baca juga: Prediksi Denny Indrayana soal Putusan MK Terbukti Benar, Gibran Bisa Maju Cawapres di Pilpres 2024

Atas hal itu, Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan gugatan jika Kepala Daerah yang berusia di bawah 40 tahun bisa mendaftar di Pilpres 2024.

Tentunya hal ini menjadi peluang Gibran untuk melenggang.

Menanggapi hal tersebut, Pangi mengatakan masih ada satu lagi ganjalan jika Gibran ingin maju cawapres.

Yakni sang ayah, Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Baca juga: MK Kabulkan Kepala Daerah Belum Berusia 40 Tahun Bisa Maju Capres-Cawapres, Gibran Bisa Maju?

"Sudah dipastikan hari ini hanya satu jawaban yang tidak pasti, soal Gibran apakah bersedia atau tidak dipinang Pak Prabowo," kata Pangi.

"Kalau itu kemudian yang bisa menghentikan itu hanya Tuhan dan Pak Jokowi karena yang bisa menghentikan untuk menolak atau tidak."

"Walaupun ada peluang Gibran boleh jadi calon wakil presiden karena sudah pengalaman kepala daerah, hanya Presiden Jokowi dan Tuhan yang bisa menghentikan itu," tambahnya.

Pangi juga menyoroti kemungkinan bubarnya kaderisasi antara keluarga Jokowi dan PDIP.

Lantaran Jokowi dianggap berkhianat pada Megawati dan PDIP yang sudah membesarkan namanya.

Jika ingin menjadi cawapres Prabowo, tentunya Gibran harus keluar dari partainya kini.

Baca juga: Gibran Tak Bisa Jadi Cawapres Prabowo, PAN Klaim Erick Thohir Jadi Kandidat Kuat

Dikutip dari Tribunnews, Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat capres dan cawapres di Pilpres 2024 terdapat kelanjutannya.

MK sebelumnya menolak gugatan syarat batasan usia capres dan cawapres, Senin (16/10/2023).

Halaman
123
Sumber: TribunWow.com
Tags:
Gibran Rakabuming RakaJokowiPrabowoPDIP
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved