Breaking News:

Kasus Kopi Sianida

Satu-satunya Cara Jessica Wongso Bisa Bebas Diungkap Hotman Paris, Bandingkan dengan Kasus Corby

Pengacara Hotman Paris Hupaea turut menyoroti kasus 'Kopi Sianida' dengan terpidana Jessica Wongso yang baru-baru ini kembali viral setelah difilmkan.

Penulis: Laila N
Editor: Lailatun Niqmah
Kolase Tribunnews
Kolase foto Jessica Wongso dan Hotman Paris. Pengacara Hotman Paris Hupaea turut menyoroti kasus 'Kopi Sianida' dengan terpidana Jessica Wongso yang baru-baru ini kembali viral setelah difilmkan. Menurut Hotman Paris, ada cara agar Jessica bisa bebas. 

TRIBUNWOW.COM - Pengacara Hotman Paris Hupaea turut menyoroti kasus 'Kopi Sianida' dengan terpidana Jessica Wongso yang baru-baru ini kembali viral setelah difilmkan.

Dilansir TribunWow.com, Sabtu 7 Oktober 2023, Hotman Paris menyoroti kejanggalan kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin yang terjadi pada 6 Januari 2016 tersebut.

Hal ini karena Jessica Wongso pada akhirnya dihukum 20 tahun penjara tanpa adanya bukti yang jelas bahwa ia merupakan pelaku yang membunuh Mirna dengan kopi sianida.

 

Baca juga: Viral Video Dugaan Penganiayaan Wanita oleh Anak Anggota DPR RI, Hotman Paris Soroti Suara Tertawa

Melalui akun Instagramnya, @hotmanparisofficial, Kamis 5 Oktober 2023, Hotman Paris lantas mengungkap satu-satunya cara agar Jessica Wongso bisa bebas dari penjara, meski kini sudah mendekam selama 7 tahun.

Pengacara kondang ini juga membandingkan kasus Jessica Wongso dengan kasus Schapelle Corby.

"Apa perbedaan kasus Jessica kopi sianida dengan kasus Schapelle Corby? Warga negara Australia yang tertangkap di Bandara Denpasar dan divonis oleh Mahkamah Agung 20 tahun atas kasus narkoba," ujar Hotman Paris.

"Pada waktu itu Hotman Paris ditunjuk langsung oleh Menteri Kehakiman Australia sebagai salah satu tim kuasa hukum dari Schapelle Corby."

"Namun, belum selesai Corby menjalani hukuman penjara di Penjara Kerobokan Bali, terjadi pembicaraan antara pemerintah Australia dan Indonesia, sehingga Corby bisa pulang bebas ke negaranya, walaupun masa tahananya masih lama," sambung Hotman Paris.

Hotman Paris kemudian membahas kasus Jessica Wongso yang juga dijatuhi hukuman sama, 20 tahun.

"Kalau Corby warga negara asing bisa, kenapa warga negara kita Jessica tidak bisa kalau memang kasusnya itu sangat meragukan?," tanya Hotman Paris.

"Tidak ada ahli hukum yang bisa mengatakan bahwa ada direct evidence (bukti langsung, -red), yang membuktikan bahwa Jessica bersalah."

"Semuanya indirect evidence (bukti tidak langsung, -red), analisa, dan tiap analisa bisa dua versi bahkan bisa tiga versi yang saling berbeda."

"Apakah kita membiarkan ini terjadi? Jangan pernah menghukum seseorang atas bukti yang meragukan, prinsip hukum di negara mana pun, negara maju adalah tidak boleh meragukan sebelum memvonis orang puluhan tahun penjara," imbuh Hotman.

Pengacara kondang ini kemudian mengungkap satu-satunya cara agar Jessica bisa bebas.

"Makanya, satu-satunya cara, adalah agar keluarga Jessica mengajukan grasi ke presiden, namun presiden kalau bisa mengabulkannya."

"Walaupun memang grasi terlihat aneh karena grasi pasti mengakui, tapi langsung bebas, tapi itulah satu-satunya jalan, enggak ada jalan lain lagi, karena jalur pengadilan sudah tertutup karena PK adalah tingkat terakhir," kata Hotman Paris.

Baca juga: Pengacara Korban Oknum TNI, Hotman Paris Samakan Kasus Pembunuhan Imam Masykur dengan Ferdy Sambo

 

 

 

Diketahui, kasus Kopi Sianida yang menewaskan Wayan Mirna Salihin (27) ini terjadi pada 6 Januari 2016.

Saat itu, Mirna meninggal dunia setelah meminum es kopi Vietnam di Olivier Cafe, Grand Indonesia, Jakarta Pusat.

Kopi ini dipesan oleh Jessica Wongso yang saat itu memang janjian kumpul dengan Mirna, dan sahabat mereka, Hannie.

Kasus ini menyita perhatian publik hingga menjadi pemberitaan nasional karena terdapat kejanggalan serta keterangan yang berbeda, baik terkait kronologi, atau kesaksian saksi yang berubah-ubah.

Berdasarkan penyelidikan, Jessica Wongso kemudian diduga kuat menjadi pelaku yang menaruh racun sianida di kopi Mirna.

Jessica pun menjadi tersangka, sampai menjalani beberapa kali persidangan.

Di akhir, Jessica dihukum 20 tahun penjara meski ia menolak mengakui sebagai pelaku.

Pihak Jessica sempat mengajukan kasasi, namun ditolak oleh Mahkamah Agung.

Tak ada bukti pasti dalam kasus ini, namun Jessica diyakini bersalah oleh hakim. (TribunWow.com/Lailatun Niqmah)

Berita terkait Kasus Kopi Sianida

Sumber: TribunWow.com
Tags:
Kasus Kopi SianidaJessica WongsoMirna SalihinHotman Paris
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved