Berita Viral
GANJARAN 7 Pemotor Viral Lawan Arah di Lenteng Agung, Ditabrak Truk, Ditilang dan Tak Dapat Santunan
Selain sanksi berupa tilang, semua pengendara motor yang melawan arus juga bisa dikenai sanksi pidana.
Editor: Lailatun Niqmah
"(Hasil) tes urine negatif (narkoba)," ungkap Bayu.
Ia menjelaskan, kecelakaan bermula saat truk bermuatan bata hebel berpelat nomor B 9127 KYY yang dikemudikan Ahmad Sumantri melaju dari arah utara menuju selatan di Jalan Raya Lenteng Agung.
"Jadi kronologinya dia itu melihat mobil yang disampingnya nyalip kencang. Dia (sopir truk) sempat mengalihkan perhatian ke mobil itu. Tiba-tiba di saat yang bersamaan, ada motor dari arah yang berlawanan," jelas Bayu.
Setelah kecelakaan itu, polisi mengamankan dan melakukan pemeriksaan terhadap sopir truk.
Dalam peristiwa ini, lima orang dilaporkan mengalami luka-luka. Dua di antaranya menderita luka berat dan dirawat di rumah sakit (RS).
Baca juga: BREAKING NEWS - 2 Truk Adu Banteng di Wates, Kedua Sopir Terjepit, Begini Kronologinya
Dipastikan Tak Dapat Santunan
Kakorlantas Polri Irjen. Pol. Firman Shantyabudi dan Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono menyampaikan keprihatinan atas kejadian kecelakaan lalu lintas yang melibatkan sebuah truk dengan sejumlah pemotor yang melawan arah di Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Selasa (22/08/2023).
Menurutnya, kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas yang kurang baik dapat menyebabkan risiko kecelakaan.
Selain itu, kecelakaan lalu lintas akan mengakibatkan kerugian secara materil dan non materil, serta dirasakan oleh pihak korban maupun yang diduga menjadi penyebab terjadinya kecelakaan.
Kakorlantas menegaskan bahwa kecelakaan diawali dengan adanya pelanggaran kendaraan yang melawan arus.
“Ketidaktaatan pengendara roda dua terhadap aturan yang berlaku menjadi salah satu penyebab terjadinya kecelakaan.
Tentunya hal ini sangat disayangkan dan bagi pengendara yang menyebabkan terjadinya laka tidak layak mendapatkan santunan. Semoga hal ini menjadi pembelajaran bagi pengguna jalan untuk tertib dalam berlalu lintas”, tegas Firman.
Pada kesempatan yang berbeda, Rivan menyampaikan Jasa Raharja berkordinasi dengan Polantas untuk memperoleh kepastian keterjaminannya.
“Jika merujuk pada UU No 34/1964 jo PP no 18/1965, bahwa bagi pengemudi/pengendara yang mengalami kecelakaan dan merupakan penyebab terjadinya tabrakan dua atau lebih kendaraan bermotor, maka Jasa Raharja tidak menjamin," kata Rivan.
Adapun kategori korban kecelakaan lalu lintas lainnya yang tidak berhak mendapat santunan Jasa Raharja, di antaranya korban kecelakaan tunggal, korban kecelakaan karena menerobos palang pintu kereta api, korban yang mengalami kecelakaan terbukti sedang melakukan kejahatan (contoh, maling yang mengebut di jalan karena ingin kabur), korban kecelakaan yang terbukti mabuk, korban kecelakaan yang disengaja karena bunuh diri atau percobaan bunuh diri, dan korban celaka karena mengikuti perlombaan kecepatan, seperti lomba balap mobil dan lomba balap motor.
Sumber: Tribunnews.com
Link Buat Foto Viral Brave Pink Hero Green Tanpa Instal Aplikasi, untuk Ganti Profil Instagram |
![]() |
---|
6 Fakta Mencengangkan Pratama Arhan & Zize: Hapus Foto Nikah, Foto dengan Mantan & 1 di Luar Dugaan |
![]() |
---|
5 Negara dengan Penduduk Terpadat di Dunia 2025, Ada Indonesia hingga 2 Tetangga Berseteru |
![]() |
---|
Hasto Kristiyanto dan Tom Lembong Dituding Terlibat Korupsi, PDIP Bantah Sebut Kesalahan Dicari-Cari |
![]() |
---|
Viral Pegawai Puskesmas Karaoke saat Jam Pelayanan, Dilakukan setelah Olahraga Pagi Bersama |
![]() |
---|