Breaking News:

Polisi Tembak Polisi

Hukuman Ferdy Sambo Masih Bisa Diringankan, Hotman Paris Akui Putusan Banyak Kelemahannya: Game Over

pengacara kondang Hotman Paris mengatakan putusan MA untuk Ferdy Sambo tersebut bahkan masih bisa berkurang hukumannya

Instagram @hotmanparisofficial
Pengacara Hotman Paris Hutapea - Hotman Paris mengatakan putusan MA untuk Ferdy Sambo tersebut bahkan masih bisa berkurang hukumannya 

TRIBUNWOW.COM - Terpidana kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Joshua Hutabarat (Brigadir J), Ferdy Sambo mendapat keringanan hukuman.

Keringanan hukuman itu berdasarkan kasasi dari Mahkamah Agung, Rabu 8 Agustus 2023.

Ferdy Sambo awalnya dihukum mati oleh Pengadilan Negeri lalu mendapat pengurangan hukuman menjadi seumur hidup.

Baca juga: Jokowi Tanggapi Pembatalan Hukuman Mati Ferdy Sambo, Setuju jika Mendapat Keringanan Hukuman?

Banyak yang kecewa atas keputusan yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung tersebut.

Pasalnya, banyak yang menganggap kesalahan Ferdy Sambo itu berkaitan dengan kekuasaan.

Menanggapi hal itu, pengacara kondang Hotman Paris mengatakan putusan tersebut bahkan masih bisa berkurang.

Hal ini dikatakan Hotman Paris yang dilansir oleh kanal YouTube Intens Investigasi, Jumat 11 Agustus 2023.

Baca juga: Sentilan Keras Mahfud MD soal Putusan Kasasi Ferdy Sambo: Jangan Lagi Ada Permainan

"Ya memang banyak yang kecewa (atas putusannya) tapi mereka hanya melihat dari aspek perbuatan itu," kata Hotman Paris.

"Tapi kalau murni dari segi hukum itu banyak kelemahan putusan terhadap Sambo, cuma game over artinya hukuman mati sudah enggak mungkin karena jaksa tidak boleh PK (peninjauan kembali)," tambah Hotman Paris.

"Yang boleh PK adalah Sambo malah Sambo masih ada kesempatan sekali lagi untuk PK di mana putusannya bisa dikuatkan putusan seumur hidup atau dikurangi, untuk naik (hukuman) tidak bisa."

Pengacara itu juga menerangkan soal pasal yang melindungi putusan yang dikeluarkan Mahkamah Agung.

"Kalau Sambo PK, putusan PK tidak boleh melebihi putusan kasasi. Itu di Undang-undang pasal 266."

Baca juga: MA Diskon Vonis Ferdy Sambo dkk, Adik Brigadir J: Kenyataan Pahit, Emang Kita Orang Lemah

Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo menjalani sidang di ruang sidang PN Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (13/2/2023).
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo menjalani sidang di ruang sidang PN Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (13/2/2023). (Tribunnews/Jeprima)

Oleh karena itu, Ferdy Sambo sudah tidak bisa lagi dihukum mati.

Namun, ia malah bisa mendapatkan keringanan hukuman jika mengajukan lagi ke tingkat yang lebih tinggi.

"Di pasal yang sekarang yang berhak mengajukan PK itu terdakwa atau keluarganya, artinya jaksa tidak berhak PK jadi jaksa sudah tidak bisa minta lagi agar putusan kasasi diajukan PK agar kembali ke hukuman mati.," kata Hotman Paris.

Halaman
12
Sumber: TribunWow.com
Tags:
Ferdy SamboPutri CandrawathiHotman ParisBrigadir JNofriansyah Yosua Hutabarat
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved