Breaking News:

Polisi Tembak Polisi

Sentilan Keras Mahfud MD soal Putusan Kasasi Ferdy Sambo: Jangan Lagi Ada Permainan

Mahfud MD beri sentilan soal putusan kasasi Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yoshua.

Kolase Tribunnews
Kolase foto Ferdy Sambo (kiri) dan Menko Polhukam Mahfud MD (kanan). Mahfud MD beri sentilan soal putusan kasasi Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yoshua. 

TRIBUNWOW.COM - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Mahfud MD memberikan tanggapannya soal putusan kasasi yang diajukan oleh Ferdy Sambo.

Dilansir TribunWow.com dari TribunToraja.com, Mahfud menegaskan jika Indonesia adalah negara hukum dan Mahkamah Agung juga sudah memberikan keputusannya.

Ia mengungkapkan, jika seumpama negara bisa mengajukan upaya hukum, maka negara bakal melakukannya.

Namun sayangnya, di dalam sistem hukum pidana di Indonesia, jaksa atau pemerintah tidak boleh mengajukan Peninjauan Kembali (PK) terhadap putusan kasasi.

Baca juga: MA Diskon Vonis Ferdy Sambo dkk, Adik Brigadir J: Kenyataan Pahit, Emang Kita Orang Lemah

Pihak yang diperbolehkan untuk mengajukan PK hanyalah terpidana.

Penjelasan Mahfud itu disampaikan kepada wartawan saat berada di Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta pada Rabu (9/8/2023). 

"Oleh sebab itu, mari kita jaga keputusan ini agar tetap ditegakkan dan mudah mudahan tidak ada kongkalikong, permainan lagi nanti di PK lalu diturunkan lagi, sehingga lalu diremisi, remisi, dan sebagainya. Itu bisa saja terjadi," kata Mahfud.

"Menurut saya seluruh pertimbangan sudah lengkap dan kasasi itu sudah final. Sedangkan PK itu adalah upaya luar biasa yang harus ada novum. Novum itu bukan peristiwa baru sesudah diadili ya," sambungnya.

Maka dari itu, Mahfud pun mengajak masyarakat untuk menerima keputusan kasasi itu.

Ia meminta masyarakat untuk tetap tenang karena persoalan hukum lainnya di Indonesia masih banyak.

Mahfud berjanji, tidak akan ada remisi bagi terpidana hukuman seumur hidup sebagaimana putusan kasasi yang dijatuhkan kepada Ferdy Sambo.

Menko Polhukam Mahfud MD buka suara soal viral vonis PN Jakpus menunda Pemilu 2024 hingga 2025.
Menko Polhukam Mahfud MD buka suara soal viral vonis PN Jakpus menunda Pemilu 2024 hingga 2025. (Instagram/@mohmahfudmd)

Baca juga: Kamaruddin Simanjuntak Benarkan Pernyataan Mahfud MD soal Adanya Pasukan Amplop di Kasus Ferdy Sambo

Menurutnya, remisi atau penguruangan hukuman terhadap terpidana berdasarkan pada prosentase angka dan durasi hukuman yang diterima.

"Seumur hidup kan bukan angka, nggak ada persennya. Oleh sebab itu jangan lagi ada permainan untuk mengubah dengan upaya yang dicari-cari lalu menjadi angka," jelasnya.

"Kalau angka itu bisa dikurangi setiap tahun. Jadi kalau seumur hidup dan  hukuman mati tidak ada remisi, itu hanya bisa ada grasi," lanjutnya.

Lebih lanjut, Mahfud menjelaskan soal mekanisme pengajuan grasi.

Halaman
12
Tags:
Mahfud MDFerdy SamboPutri CandrawathiNofriansyah Yosua HutabaratBrigadir J
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved