Polisi Tembak Polisi
Kamaruddin Simanjuntak Benarkan Pernyataan Mahfud MD soal Adanya Pasukan Amplop di Kasus Ferdy Sambo
Kamaruddin Simanjuntak menduga ada permainan uang dalam kasus Ferdy Sambo hingga diberi keringanan hukuman.
Penulis: Tiffany Marantika Dewi
Editor: Rekarinta Vintoko
TRIBUNWOW.COM - Terpidana kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo mendapatkan keringan hukuman atas banding yang ia ajukan.
Diketahui, awalnya Ferdy Sambo divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri karena terbukti membunuh anak buahnya, Brigadir J.
Seiring berjalannya waktu, Ferdy Sambo mengajukan banding hingga ke tingkat Mahkamah Agung.
Baca juga: Kekecewaan Ibu Brigadir J setelah Dengar Ferdy Sambo Lolos dari Vonis Mati
Hasilnya, vonis hukuman mati Ferdy Sambo diringankan menjadi hukuman seumur hidup, Selasa 8 Agustus 2023.
Menanggapi hal itu, pengacara Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak merasa ada yang tak beres dengan keputusan tersebut.
Hal itu dikatakan Kamaruddin Simanjuntak saat menjadi narasumber di acara Tv One.
Ia menduga ada permainan uang dalam kasus Ferdy Sambo.
"Mengenai dikabulkannya kasasi Mahkamah Agung ini sudah kita dengar mulai dari ada pasukan bawah tanah atau pasukan dalam tanda petik amplop tapi sulit kita percaya sebelum itu benar-benar terjadi," ujar Kamaruddin Simanjuntak.
Baca juga: MA Diskon Vonis Ferdy Sambo Penjara Seumur Hidup, 2 Hakim yang Mau Tetap Hukuman Mati Kalah Suara

"Kenyataannya apa yang dibicarakan oleh Bapak Mahfud MD ini sudah menjadi kenyataan."
Ia menganggap kasasi Mahkamah Agung itu tak sesuai jika berdasarkan kasus yang bergulir.
"Ini menjadi pertanyaan bagi pencari keadilan khususnya masyarakat awam, bagaimana kasasi penasehat hukum daripada terdakwa tidak diterima tapi diceritakan kemudian putusan itu dianulir dari hukuman mati jadi seumur hidup," kata Kamaruddin.
Selain Ferdy Sambo, semua terpidana kasus Brigadir J pun mendapatkan keringanan hukuman.
Seperti Putri Candrawathi yang mendapatkan keringanan lebih dari setengah vonis.
"Ini jadi pertanyaan kok kasasinya ditolak tapi dirubah hukumannya, apakah betul ini putusan kasasi Mahkamah Agung."
"Perlu juga jaksa agung untuk mendapat kepastian hukum menempuh upaya hukum luar biasa yaitu mengajukan peninjauan kembali sehingga ada kepastian hukum ke depan," tutur Kamaruddin.
Baca juga: BREAKING NEWS - MA Kurangi Hukuman Kuat Maruf Jadi 10 Tahun, Ajudan Sambo Ricky Rizal Jadi 8 Tahun