Breaking News:

Polisi Tembak Polisi

Kekecewaan Ibu Brigadir J setelah Dengar Ferdy Sambo Lolos dari Vonis Mati

Kekecewaan mendalam dirasakan keluarga mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J karena vonis Ferdy Sambo dikurangi.

TRIBUNJAMBI/DANANG NOPRIANTO
Orangtua Brigadir Yosua alias Brigadir J, Samuel Hutabarat (kiri) dan Rosti Simanjuntak. 

TRIBUNWOW.COM - Kekecewaan mendalam dirasakan keluarga mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Pasalnya, otak pembunuhan anak mereka, Ferdy Sambo, lolos dari hukuman mati setelah vonisnya disunat oleh Mahkamah Agung (MA) menjadi penjara seumur hidup.

Diketahui, selain mengabulkan kasasi Ferdy Sambo, hal serupa juga dilakukan MA terhadap para terpidana lainnya, yakni istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal.

Baca juga: MA Diskon Vonis Ferdy Sambo Penjara Seumur Hidup, 2 Hakim yang Mau Tetap Hukuman Mati Kalah Suara

Ibunda Brigadir J, Rosti Simanjuntak mengaku kaget dengan putusan yang dirasa tidak adil tersebut.

Keluarga almarhum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat kecewa berat dengan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) terhadap pembunuh putranya Ferdy Sambo dan kawan-kawan.

"Kami sangat, sangat kecewa," kata Rosti, dikutip dari TribunJambi, Selasa (8/8/2023).

Putusan MA itu juga melukai rasa keadilannya sebagai orangtua Yosua.

Tapi Rosti mengaku bahwa keluarga belum mendapatkan informasi tersebut.

Dirinya akan melakukan komunikasi dengan pengacaranya terkait hasil kasasi tersebut.

"Kalau ini kan kami belum dengar pasti, yang jelas kami sangat, sangat kecewa. Tunggu kami komunikasi dulu dengan pengacara ya," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Agung menganulir vonis mati terhadap Ferdy Sambo yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tinggi Jakarta menjadi hukuman penjara seumur hidup

Ferdy Sambo sebelumnya mengajukan banding ke PT DKI Jakarta atas vonis mati yang dijatuhkan oleh PN Jakarta Selatan.

Namun alih-alih menerima banding yang diajukan Sambo, PT DKI Jakarta justru menguatkan putusan hukuman mati itu.

Sambo kemudian mengajukan permohonan kasasi ke MA.

Baca juga: BREAKING NEWS - MA Kurangi Hukuman Kuat Maruf Jadi 10 Tahun, Ajudan Sambo Ricky Rizal Jadi 8 Tahun

Selain Sambo, istrinya Putri Candrawathi, dan sopir keluarga Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf, juga mengajukan kasasi.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Polisi Tembak PolisiBrigadir JFerdy SamboVonis MatiMahkamah Agung
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved