Terkini Daerah
12 Muridnya Jadi Korban, Guru SMP di Ciamis Lakukan Pelecehan saat Berpapasan dengan Korban
Seorang guru SMP di Ciamis melakukan pelecehan seksual kepada 12 muridnya yang dilakukan secara spontan.
Editor: Anung
Setelah itu tersangka pelaku pun diciduk Jumat (23/6) lalu.
Sejumlah barang bukti pun diamankan berupa seragam batik berlogo salah satu SMP di Ciamis. Serta tas selendang warna hitam.
YH SPd, oknum guru cunihin yang mengajar di salah satu SMP di Ciamis tersebut terancam ketentuan pasal 82 ayat (1) UU No 17 tahun2016 tentang perlindungan anak, dengan ganjaran pidana penjara minimal 5 tahun penjara maksimal 15 tahun penjara serta denda maksimal Rp 5 miliar.
Atau ketentuan pasal 6 huruf (c) UU No 12 tahun 2022 tentang tidak pidana kekerasan seksual dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara dan atau denda Rp 300 juta. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Oknum Guru Cunihin yang Lecehkan 12 Siswa dan Siswi Akhirnya Mendekam di Tahanan Polres Ciamis