Breaking News:

Terkini Daerah

12 Muridnya Jadi Korban, Guru SMP di Ciamis Lakukan Pelecehan saat Berpapasan dengan Korban

Seorang guru SMP di Ciamis melakukan pelecehan seksual kepada 12 muridnya yang dilakukan secara spontan.

Editor: Anung
TRIBUNJABAR.ID/ANDRI M DANI
Kapolres Ciamis AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro didampingi Kasat Reskrim AKP Muchammad Arwin Bahar dan Kasi Humas Iptu Magdalena NEB kepada wartawan pada konferensi pers tentang oknum guru yang melakukan pelecehan seksual terhadap 12 orang siswi di salah satu SMP di Ciamis di Mapolres Ciamis, Rabu (28/6/2023). 

Setelah itu tersangka pelaku pun diciduk Jumat (23/6) lalu.

Sejumlah barang bukti pun diamankan berupa seragam batik berlogo salah satu SMP di Ciamis. Serta tas selendang warna hitam.

YH SPd, oknum guru cunihin yang mengajar di salah satu SMP di Ciamis tersebut terancam ketentuan pasal 82 ayat (1) UU No 17 tahun2016 tentang perlindungan anak, dengan ganjaran pidana penjara minimal 5 tahun penjara maksimal 15 tahun penjara serta denda maksimal Rp 5 miliar.

Atau ketentuan pasal 6 huruf (c) UU No 12 tahun 2022 tentang tidak pidana kekerasan seksual dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara dan atau denda Rp 300 juta. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Oknum Guru Cunihin yang Lecehkan 12 Siswa dan Siswi Akhirnya Mendekam di Tahanan Polres Ciamis

Tags:
Pencabulan anak di bawah umurCiamisGuru cabuli murid
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved