Terkini Daerah
Oknum Polisi Hajar Pemuda karena Saling Tatap di Minimarket, Korban Tak Merasa Punya Salah ke Pelaku
Sebelum akhirnya menghajar korban, oknum polisi di Sulawesi Barat sempat mendatangi tongkrongan korban.
Editor: Anung
Menurutnya, oknum polisi yang melakukan tindak kekerasan dapat dikenakan pidana peradilan umum dan kode etik.
Dikutip dari hukumonline.com, pada dasarnya anggota Polri itu tunduk pada kekuasaan peradilan umum seperti halnya warga sipil pada umumnya.
"Polres Pasangkayu saat ini proses melengkapi berkas pidana maupun kode etik," jelasnya.
Pihaknya akan memberi sanksi sesuai dengan kesalahan yang telah dilakukan Bripda D.
"Iya, sanksi nanti diputuskan pada saat persidangan," singkatnya.
Baca juga: Kronologi Oknum TNI Nekat Tikam Pengamen hingga Tewas di Senen, Sempat Pesta Miras hingga Karaoke
Sebelumnya, seorang pemuda di Desa Tikke Raya Kecamatan Tikke Raya Kabupaten Pasangkayu, melaporkan anggota Polri lantaran diduga melakukan tindakan penganiayaan.
Hal ini terungkap, setelah korban bernama Satria Ade Putra, langsung melaporkan tindakan kekerasan yang dialaminya, Jumat (9/6/2023).
Informasi dugaan tindakan penganiayaan dilakukan oknum polisi tersebut, terungkap dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan, nomor surat : STPL/03/VI/2023.
Dalam surat laporan tersebut, dijelaskan bahwa oknum anggota polri di Pasangkayu berinisial BD dilaporkan atas tindakan perkara kekerasan berupa pemukulan.
Surat laporan ini diterbitkan dan ditandatangani oleh Bripka Mirzan Muannaz, setelah korban melaporkan tindakan dialaminya.
Informasi yang dihimpun, menyimpulkan bahwa kejadian dugaan tindakan kekerasan terjadi Kamis (8/5/2023) sekitar pukul 23.00 WITA.(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunsulbar.com dengan judul Kronologi dan Motif Polisi Polres Pasangkayu Aniaya Warga, Pangkat Bripda