Terkini Daerah
Oknum Polisi Hajar Pemuda karena Saling Tatap di Minimarket, Korban Tak Merasa Punya Salah ke Pelaku
Sebelum akhirnya menghajar korban, oknum polisi di Sulawesi Barat sempat mendatangi tongkrongan korban.
Editor: Anung
TRIBUNWOW.COM - Pemuda bernama Satria Ade Putra (20) mengalami luka cukup parah di bagian kepala seusai dihajar oleh oknum polisi berinisial DL.
Oknum yang merupakan petugas Polres Pasangkayu, Sulawesi Barat diketahui memukuli korban karena sempat saling tatap di minimarket.
Dikutip TribunWow dari TribunSulbar, sebelum aksi pemukulan terjadi, pelaku sempat mendatangi korban.
Baca juga: Minta Tolong ke Jokowi, Siswa SMP di Lahat Ngaku Diintimidasi Oknum Jaksa dan Diancam akan Dipenjara
"Dua hari sebelum pemukulan, adik saya (korban) belanja di Alfamidi kebetulan bersamaan terduga pelaku (oknum polisi), di hari itu dia (pelaku) tidak terima di lihat-lihat (matanya). Hingga ada ketersinggungan," ungkap kakak kandung korban Efendi saat dihubungi Tribun-Sulbar.com, Kamis (15/6/2023).
Lanjut Efendi, dua hari setelah kejadian di Alfamidi, terduga pelaku mondar mandir di tempat tongkrongan korban di SPBU Tikke Raya Pasangkayu.
"Dia (pelaku) mondar mandir pakai sepeda motor (RX King) gas-gas di depan tongkrongan adik saya (korban). Tapi adik saya biasa-biasa saja karena tidak merasa bersalah dengan pelaku," ujar dia.
Namun, pada saat ke esokan harinya lagi, Kamis 9 Juni 2023 malam korban kembali didatangi oleh pelaku di tempat rental game dan langsung dipukuli.
Usai pemukulan itu korban mengalami luka robek di bagian kepala (kening).
"Akibat luka bekas pukulan yang dilakukan terduga oknum polisi itu, kepala adik saya terpaksa dijahit. Jumlah jahitan di kepala sebanyak 9 jahitan," katanya.
Korban sempat dirawat di rumah sakit setempat, tetapi tidak berlangsung lama, keluarga langsung membawa korban ke Polres Pasangkayu melaporkan oknum polisi itu, dengan nomor laporan LP/B/77/IV/2023.
Korban juga sudah melakukan visum namun proses hukum terhadap oknum polisi tersebut terkesan lamban.
Dikonfirmasi, Kepala Bidang (Kabid) Humas Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Barat (Sulbar), Kombes Pol Syamsu Ridwan membenarkan adanya laporan yang dimaksud.
"Anggota tersebut sudah diamankan dan diproses," ungkapnya saat dikonfirmasi Tribun-Sulbar.com melalui sambungan telepon seluler, Rabu (14/6/2023).
Dia menegaskan, segala bentuk tindakan kekerasan tidak boleh dilakukan.
"Begitu pun dengan anggota Polri," jelasnya saat dikonfirmasi Tribun-Sulbar.com melalui sambungan telepon seluler, Rabu (14/6/2023).
Menurutnya, oknum polisi yang melakukan tindak kekerasan dapat dikenakan pidana peradilan umum dan kode etik.
Dikutip dari hukumonline.com, pada dasarnya anggota Polri itu tunduk pada kekuasaan peradilan umum seperti halnya warga sipil pada umumnya.
"Polres Pasangkayu saat ini proses melengkapi berkas pidana maupun kode etik," jelasnya.
Pihaknya akan memberi sanksi sesuai dengan kesalahan yang telah dilakukan Bripda D.
"Iya, sanksi nanti diputuskan pada saat persidangan," singkatnya.
Baca juga: Kronologi Oknum TNI Nekat Tikam Pengamen hingga Tewas di Senen, Sempat Pesta Miras hingga Karaoke
Sebelumnya, seorang pemuda di Desa Tikke Raya Kecamatan Tikke Raya Kabupaten Pasangkayu, melaporkan anggota Polri lantaran diduga melakukan tindakan penganiayaan.
Hal ini terungkap, setelah korban bernama Satria Ade Putra, langsung melaporkan tindakan kekerasan yang dialaminya, Jumat (9/6/2023).
Informasi dugaan tindakan penganiayaan dilakukan oknum polisi tersebut, terungkap dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan, nomor surat : STPL/03/VI/2023.
Dalam surat laporan tersebut, dijelaskan bahwa oknum anggota polri di Pasangkayu berinisial BD dilaporkan atas tindakan perkara kekerasan berupa pemukulan.
Surat laporan ini diterbitkan dan ditandatangani oleh Bripka Mirzan Muannaz, setelah korban melaporkan tindakan dialaminya.
Informasi yang dihimpun, menyimpulkan bahwa kejadian dugaan tindakan kekerasan terjadi Kamis (8/5/2023) sekitar pukul 23.00 WITA.(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunsulbar.com dengan judul Kronologi dan Motif Polisi Polres Pasangkayu Aniaya Warga, Pangkat Bripda