Terkini Daerah
Oknum Polisi Hajar Pemuda karena Saling Tatap di Minimarket, Korban Tak Merasa Punya Salah ke Pelaku
Sebelum akhirnya menghajar korban, oknum polisi di Sulawesi Barat sempat mendatangi tongkrongan korban.
Editor: Anung
TRIBUNWOW.COM - Pemuda bernama Satria Ade Putra (20) mengalami luka cukup parah di bagian kepala seusai dihajar oleh oknum polisi berinisial DL.
Oknum yang merupakan petugas Polres Pasangkayu, Sulawesi Barat diketahui memukuli korban karena sempat saling tatap di minimarket.
Dikutip TribunWow dari TribunSulbar, sebelum aksi pemukulan terjadi, pelaku sempat mendatangi korban.
Baca juga: Minta Tolong ke Jokowi, Siswa SMP di Lahat Ngaku Diintimidasi Oknum Jaksa dan Diancam akan Dipenjara
"Dua hari sebelum pemukulan, adik saya (korban) belanja di Alfamidi kebetulan bersamaan terduga pelaku (oknum polisi), di hari itu dia (pelaku) tidak terima di lihat-lihat (matanya). Hingga ada ketersinggungan," ungkap kakak kandung korban Efendi saat dihubungi Tribun-Sulbar.com, Kamis (15/6/2023).
Lanjut Efendi, dua hari setelah kejadian di Alfamidi, terduga pelaku mondar mandir di tempat tongkrongan korban di SPBU Tikke Raya Pasangkayu.
"Dia (pelaku) mondar mandir pakai sepeda motor (RX King) gas-gas di depan tongkrongan adik saya (korban). Tapi adik saya biasa-biasa saja karena tidak merasa bersalah dengan pelaku," ujar dia.
Namun, pada saat ke esokan harinya lagi, Kamis 9 Juni 2023 malam korban kembali didatangi oleh pelaku di tempat rental game dan langsung dipukuli.
Usai pemukulan itu korban mengalami luka robek di bagian kepala (kening).
"Akibat luka bekas pukulan yang dilakukan terduga oknum polisi itu, kepala adik saya terpaksa dijahit. Jumlah jahitan di kepala sebanyak 9 jahitan," katanya.
Korban sempat dirawat di rumah sakit setempat, tetapi tidak berlangsung lama, keluarga langsung membawa korban ke Polres Pasangkayu melaporkan oknum polisi itu, dengan nomor laporan LP/B/77/IV/2023.
Korban juga sudah melakukan visum namun proses hukum terhadap oknum polisi tersebut terkesan lamban.
Dikonfirmasi, Kepala Bidang (Kabid) Humas Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Barat (Sulbar), Kombes Pol Syamsu Ridwan membenarkan adanya laporan yang dimaksud.
"Anggota tersebut sudah diamankan dan diproses," ungkapnya saat dikonfirmasi Tribun-Sulbar.com melalui sambungan telepon seluler, Rabu (14/6/2023).
Dia menegaskan, segala bentuk tindakan kekerasan tidak boleh dilakukan.
"Begitu pun dengan anggota Polri," jelasnya saat dikonfirmasi Tribun-Sulbar.com melalui sambungan telepon seluler, Rabu (14/6/2023).