Terkini Daerah
Teganya Suami Lukai Alat Vital Istri setelah Sebulan Ditolak Berhubungan, Begini Pengakuannya
Teganya seorang pria di Padang Lawas, Sumatera Utara, melukai alat vital istri karena tak diberi 'jatah'.
Editor: Jayanti Tri Utam
Kompas.com
Ilustrasi - Aksi keji dilakukan seorang suami warga
Kecamatan Lubuk Barumun, Padang Lawas, Sumatera Utara, melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) kepada sang istri.
"Ancaman maksimal 10 tahun penjara. Kita masih koordinasi dengan penuntut umum memenuhi unsur ayat 2 nya," kata, AKP Miptahuddin, Kamis (25/5/2023).
Baca juga: Bos Perusahaan di Muba, Ini Pekerjaan Suami Putri Balqis yang Viral Tak Ditahan seusai KDRT ke Istri
Dari perbuatan Muksin tersebut, korban harus mendapatkan lima jahitan.
"Itu korban dibawa dari rumah ke rumah sakit sejauh 11 kilometer. Harus dijahit antara 3-5 jahitan. Tetapi hasil visum 10 sentimeter robeknya." ungkap Miptahuddin. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Muksin Terancam 10 Tahun Penjara karena Aniaya sang Istri, Sempat Kabur
Sumber: Tribunnews.com
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
Berita Terkait :#Terkini Daerah
| Kemenag Buka Suara Seusai Aksi Pengeroyokan di Masjid Agung Sibolga yang Tewaskan Pemuda 21 Tahun |
|
|---|
| SPPG di Bandung Kecolongan Dana Rp1 Miliar Akibat Penipuan Daring, 53 Pekerja Terpaksa Dirumahkan |
|
|---|
| 3 Fakta Penikaman Mertua dan Menantu di Gowa, Setel Musik Volume Keras Jadi Awal Mula Tragedi |
|
|---|
| Setelah Viral Polemik Bangun Lift di Nusa Penida, Kini Warlok Sebut Pernah Banjir Bandang di Sana |
|
|---|
| 135 Tahun Museum Radya Pustaka: Menjaga Nafas Sejarah dengan Ruang Belajar Ramah Anak |
|
|---|