Terkini Daerah
Warga Ciduk Pasangan Mesum di Indekos, Pemilik Kos-kosan di Aceh Ikut Diminta Bayar Denda Efek Jera
Nasib apes dialami oleh seorang pemilik indekos di Aceh yang diminta turut membayar denda efek jera karena menyediakan tempat untuk pasangan mesum.
Editor: Anung
TRIBUNWOW.COM - Denda efek jera dikenakan kepada pasangan mesum di Gampong Paya Bujok Seleumak, Kecamatan Langsa Baro, Kota Langsa, Aceh yang diciduk oleh warga setempat pada Senin (1/5/2023).
Terdapat dua laki-laki dan perempuan yang akhirnya dikenakan denda harus membayar 5 zak semen dan setengah dum truk pasir batu.
Dikutip TribunWow dari Serambinews, apesnya sang pemilik indekos tempat terjadinya kegiatan mesum tersebut juga diharuskan membayar denda efek jera.
Baca juga: Pilu, Begini Isi Surat yang Ditulis Bocah 9 Tahun Sebelum Dibunuh Ayah, Diduga Jadi Isyarat
Selain akan diproses hukum sesuai Qanun Syariat Islam, pasangan mesum ini juga didenda reusam Gampong Paya Bujok Seuleumak, yakni masing-masing mereka harus membayar denda 5 zak semen dan setengah dum truk pasir batu.
Kasat Pol PP dan WH Langsa melalui Kabid Linmas, Rizky Julianda, SIP, didampingi Kasi Pembinaan dan Pengawasan Lambri Liani, SE, serta Danton WH, Hery Iswadi, mengatakan pihaknya sekitar pukul pukul 09.45 mendapat kabar dari Keplor Dusun Pendidikan Gampong Paya Bujok Seleumak bahwa warga telah melakukan penggerebekan.
Dalam penggerebekan itu, masyarakat awalnya berhasil menangkap sepasang wanita dan lelaki diduga melakukan mesum, serta sepasang lainnya berhasil melarikan diri dari kamar kos.
"Selanjutnya dua orang itu dijemput personil WH dibawa ke kantor Satpol PP dan WH Langsa, selanjutnya personil WH kembali menjemput seorang wanita lain yang sempat kabur di rumahnya," jelasnya.
Dengan demikian tambah Rizky, pihaknya terakhir mengamankan tiga orang di kantor Satpol PP danWH Kota Langsa.
Sedangkan 1 orang pelaku lainnya, yakni pria tidak diketahui keberadaannya karena tidak berada di rumahnya saat hendak dijemput.
Adapun tiga orang yang diamankan petugas, yakni berinisial MI (24) laki-laki warga Gampong Sungai Pauh Tanjung, AI (28) warga Gampong Blang Seunibong status janda, dan NB (23) warga Gampong Biang Seunibong.
Kemudian Satpol PP dan WH Kota Langsa melakukan mediasi antara pihak Gampong Blang Senibong Langsa Kota dan Paya Bujok Seleumak
Segala proses penyelesaian tersebut diselesaikan perangkat gampong sesuai Qanun Nomor 9 tahun 2008.
Artinya, denda/efek jera kepada pelaku tersebut permintaan sesuai Qanun Resam Gampong.
Dari Pihak Gampong Paya Bujok Seulemak memberikan denda Resam Gampong kepada pelaku, termasuk penyedia tempat harus membayar denda resam gampong yaitu 10 zak semen dan pasir batu atau sertu satu dum truk .
Akan tetapi, Keuchik Gampong Blang Senibong meminta keringanan kepada Keuchik Paya Bujok Seulemak yaitu 5 zak semen dan sertu setengah dum truk.