Breaking News:

Berita Viral

Viral Anak Perwira Polisi Polda Sumut Aniaya Mahasiswa, Kini Ditetapkan Jadi Tersangka

Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Sumut menetapkan status tersangka pada anak perwira polisi Polda Sumut, berinisial AH.

Kompas.com/ERICSSEN
Ilustrasi penganiayaan. Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Sumut menetapkan status tersangka pada anak perwira polisi Polda Sumut, berinisial AH. 

TRIBUNWOW.COM - AH, anak perwira polisi Polda Sumut yang viral karena melakukan penganiayaan terhadap mahasiswa akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Dikutip dari Tribun Medan,  Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Sumut menetapkan status tersangka pada anak perwira polisi Polda Sumut, berinisial AH.

Penetapan tersangka ini sekaitan dengan dugaan tindak penganiayaan atas mahasiswa bernama Ken Admiral.

Baca juga: Ternyata Tabrak Duluan, TNI AU Viral Tendang Motor Ibu-ibu Akhirnya Minta Maaf, Begini Pengakuannya

Video penganiayaan ini beredar luas di jagat maya, khususnya Twitter dan TikTok.

Dirkrimum Polda Sumut, Kombes Sumaryono mengatakan pihaknya telah melakukan gelar perkara terhadap dua laporan yang telah masuk ke Polda Sumut.

Dua laporan tersebut merupakan laporan yang dibuat atas nama Ken Admiral serta Laporan yang dibuat oleh AH dengan putusan adalah bukan tindak pidana.

"Sudah kita lakukan gelar perkara terhadap dua laporan, untuk perkara penganiayaan dengan LP nomor 3895/12/2002/22 Desember 2022 dengan pelapor Ken Admiral, dan laporan oleh AH," kata Sumaryono kepada Awak Media, Selasa (25/4/2023).

Baca juga: Viral Video Pemotor Isi Pertamax Rp 500 di SPBU, Erick Thohir sampai Ikut Komentar: Lolos Uji Sabar

Dikatakan Sumaryono berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan oleh Polda Sumut.

Pelaku berinisial AH resmi ditetapkan sebagai tersangka terkait penganiayaan.

"Yang mana dari LP saudara Ken Admiral ini, kami sudah bisa menetapkan tersangka atas nama AH," ucapnya.

Polda Sumut juga akan melakukan upaya penangkapan paksa terhadap pelaku AH berdasarkan LP yang dibuat korban.

"Kita akan melakukan upaya paksa terhadap saudara AH dengan LP 3895, karena ini adalah pasal 351 ayat 2 dengan ancaman 5 tahun maka akan kita lakukan upaya paksa," katanya.

Dirkrimum Polda Sumut, Kombes Sumaryono (tengah) Kabid Propam Polda Sumut Kombes Dudung (Kiri) dan Penmas Kasubdit AKBP Herwansyah saat gelar paparan kasus penganiayaan yang melibatkan anak dari perwira menengah polisi, AKBP Achiruddin Hasibuan.
Dirkrimum Polda Sumut, Kombes Sumaryono (tengah) Kabid Propam Polda Sumut Kombes Dudung (Kiri) dan Penmas Kasubdit AKBP Herwansyah saat gelar paparan kasus penganiayaan yang melibatkan anak dari perwira menengah polisi, AKBP Achiruddin Hasibuan. (TRIBUN MEDAN/APRIANTO TAMBUNAN)

Penyebab Pemeriksaan Terkendala

Dirkrimum Polda Sumut, Kombes Sumaryono mengaku terkendala dalam melakukan pemeriksaan kasus penganiayaan yang dilakukan oleh anak Perwira Polda Sumut, akibat korban yang sedang menempuh pendidikan di luar negeri.

"Sebenarnya tidak ada kendala dalam pemeriksaan, tapi kendala karena kemarin kita terhambat pelapor Ken Admiral sedang belajar di luar negeri. Jadi menunggu yang bersangkutan datang untuk pemeriksaan," Kata Kombes Sumaryono kepada Awak Media, Selasa (25/4/2023).

Halaman
123
Sumber: Tribun Medan
Tags:
Polda SumutMahasiswaPenganiayaanViral
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved