Berita Viral
Viral Anak Perwira Polisi Polda Sumut Aniaya Mahasiswa, Kini Ditetapkan Jadi Tersangka
Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Sumut menetapkan status tersangka pada anak perwira polisi Polda Sumut, berinisial AH.
Editor: Rekarinta Vintoko
TRIBUNWOW.COM - AH, anak perwira polisi Polda Sumut yang viral karena melakukan penganiayaan terhadap mahasiswa akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Dikutip dari Tribun Medan, Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Sumut menetapkan status tersangka pada anak perwira polisi Polda Sumut, berinisial AH.
Penetapan tersangka ini sekaitan dengan dugaan tindak penganiayaan atas mahasiswa bernama Ken Admiral.
Baca juga: Ternyata Tabrak Duluan, TNI AU Viral Tendang Motor Ibu-ibu Akhirnya Minta Maaf, Begini Pengakuannya
Video penganiayaan ini beredar luas di jagat maya, khususnya Twitter dan TikTok.
Dirkrimum Polda Sumut, Kombes Sumaryono mengatakan pihaknya telah melakukan gelar perkara terhadap dua laporan yang telah masuk ke Polda Sumut.
Dua laporan tersebut merupakan laporan yang dibuat atas nama Ken Admiral serta Laporan yang dibuat oleh AH dengan putusan adalah bukan tindak pidana.
"Sudah kita lakukan gelar perkara terhadap dua laporan, untuk perkara penganiayaan dengan LP nomor 3895/12/2002/22 Desember 2022 dengan pelapor Ken Admiral, dan laporan oleh AH," kata Sumaryono kepada Awak Media, Selasa (25/4/2023).
Baca juga: Viral Video Pemotor Isi Pertamax Rp 500 di SPBU, Erick Thohir sampai Ikut Komentar: Lolos Uji Sabar
Dikatakan Sumaryono berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan oleh Polda Sumut.
Pelaku berinisial AH resmi ditetapkan sebagai tersangka terkait penganiayaan.
"Yang mana dari LP saudara Ken Admiral ini, kami sudah bisa menetapkan tersangka atas nama AH," ucapnya.
Polda Sumut juga akan melakukan upaya penangkapan paksa terhadap pelaku AH berdasarkan LP yang dibuat korban.
"Kita akan melakukan upaya paksa terhadap saudara AH dengan LP 3895, karena ini adalah pasal 351 ayat 2 dengan ancaman 5 tahun maka akan kita lakukan upaya paksa," katanya.

Penyebab Pemeriksaan Terkendala
Dirkrimum Polda Sumut, Kombes Sumaryono mengaku terkendala dalam melakukan pemeriksaan kasus penganiayaan yang dilakukan oleh anak Perwira Polda Sumut, akibat korban yang sedang menempuh pendidikan di luar negeri.
"Sebenarnya tidak ada kendala dalam pemeriksaan, tapi kendala karena kemarin kita terhambat pelapor Ken Admiral sedang belajar di luar negeri. Jadi menunggu yang bersangkutan datang untuk pemeriksaan," Kata Kombes Sumaryono kepada Awak Media, Selasa (25/4/2023).
Sumber: Tribun Medan
6 Fakta Mencengangkan Pratama Arhan & Zize: Hapus Foto Nikah, Foto dengan Mantan & 1 di Luar Dugaan |
![]() |
---|
5 Negara dengan Penduduk Terpadat di Dunia 2025, Ada Indonesia hingga 2 Tetangga Berseteru |
![]() |
---|
Hasto Kristiyanto dan Tom Lembong Dituding Terlibat Korupsi, PDIP Bantah Sebut Kesalahan Dicari-Cari |
![]() |
---|
Viral Pegawai Puskesmas Karaoke saat Jam Pelayanan, Dilakukan setelah Olahraga Pagi Bersama |
![]() |
---|
Reaksi Hasto Kristiyanto setelah Dengar Vonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara untuk Kasus Suap Harun Masiku |
![]() |
---|